BREAKING NEWS! Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Gugatan “AMIN” Ditolak Seluruhnya oleh MK

Senin, 22 April 2024, Pukul 14:16 WIB

RADAR TANGSEL RATAS – Gugatan yang dilayangkan Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). AMIN meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Namun, MK dengan tegas, menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan gugatan yang diajukan AMIN ditolak MK.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo telah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN). “Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” tandas Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, di depan para peserta sidang.

Mulanya MK Berwenang Mengadili

Pada mulanya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan AMIN. MK pun membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. Tetapi, hakim menyatakan, permohonan pemohon tidak berdasar hukum.

BACA JUGA :  Gibran Digosipkan Takut Menjalani Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Gerindra Angkat Bicara

“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tandasnya.

AMIN Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

MK mengatakan, salah satu pertimbangan yang dipertimbangkan adalah dalil pasangan AMIN yang meminta duet Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Ditegaskan MK, dalil yang disampaikan AMIN itu tidak beralasan menurut hukum.

Langkah Termohon KPU Sesuai Aturan

Dinyatakan Suhartoyo, langkah-langkah yang dilakukan Termohon KPU sudah sesuai aturan. Yakni, sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Tudingan Nepotisme dan Cawa-cawe Presiden tidak Terbukti

Selain itu, majelis hakim menegaskan, dalil yang menganggap adanya nepotisme dan “cawe-cawe” dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres juga tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi seperti yang ditudingkan Pasangan AMIN dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran yang sangat signifikan.

Dan, MK menandaskan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Diungkapkan MK, partai politik dan pasangan capres-cawapres juga tidak ada yang merasa keberatan dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024. (AGS)

BACA JUGA :  Jokowi Sebut Presiden yang Dibutuhkan Indonesia Adalah Sosok yang Berani, Immanuel: Sosok Itu Adalah Prabowo

Latest

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Comeback Gila Napoli! Gol Hojlund di Menit 79 Bikin Sporting CP Terdiam

RATAS – Stadion Diego Armando Maradona berguncang. Napoli yang sempat diragukan akhirnya bangkit dari keterpurukan dengan kemenangan perdana usai menumbangkan Sporting CP 2-1 di Liga Champions,...

Goncalo Ramos Jadi Mimpi Buruk Barca, PSG Rebut Kemenangan Dramatis 2-1

RATAS –  Barcelona harus rela dipermalukan di hadapan pendukungnya sendiri. PSG bangkit secara heroik dan menutup laga dengan kemenangan dramatis 2-1 berkat gol menit akhir Gonçalo...

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600