RADAR TANGSEL RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak oleh Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) agar segera menangkap terduga “makelar kasus” Pudjianto Gondosasmito. Aparat penegak hukum Republik Indonesia (RI) itu juga diminta memberantas korupsi dan makelar kasus alias “markus” yang sangat meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi persnya, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAKI, Supardi mendesak Jaksa Agung, S. T. Burhanudin agar segera menangkap terduga “makelar kasus” Pudjianto Gondosasmito. “Kami meminta agar Pudjianto Gondosasmito yang kerap disebutkan sebagai terduga ‘makelar kasus’ dalam banyak perkara segera ditangkap dan diperiksa,” tegas Supardi, Rabu siang, 22 Mei 2024.
Cetusnya, terduga “markus” Pudjianto Gondosasmito diduga sering mengintimidasi aparat penegak hukum di daerah. “Kami mendesak Jaksa Agung, Pak Burhanuddin untuk memberantas korupsi dan makelar kasus di Indonesia tanpa pandang bulu,” tukas Supardi yang didampingi Koordinator KAKI, Firman.
Sudah di Titik tidak Terbendung
Menurutnya, pergerakan pemberantasan korupsi bukan hanya tentang penegakan hukum, melainkan juga pembersihan makelar kasus. Kata Supardi, peran makelar kasus di berbagai instansi penegak hukum sudah mencapai titik yang tidak terbendung.
“Banyak contoh penegakan hukum yang disusupi/melibatkan makelar kasus dan akhirnya membuat suatu perkara menjadi tertahan atau bahkan dipetieskan,” tudingnya.
Intimidasi Penegak Hukum
Tragis dan ironisnya, papar Supardi, para makelar kasus terkadang mengintimidasi penegak hukum dengan “kekuasaan”. “Bukan cuma karena adanya keuntungan, melainkan para markus ini mengintimidasi penegak hukum di daerah-daerah,” sebutnya.
“Oleh sebab itu, kami Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung (Burhanuddin) melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang berusaha merintangi dalam usaha penegakan hukum,” pintanya.
Selengkapnya, simak di Channel YouTube ratas tv berikut ini. (AGS)