RATAS – Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Dailami Firdaus menyebut kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memberatkan pekerja. Bang Dailami, sapaan akrab Dailami Firdaus, pun mempunyai solusi cerdas.
Ya, saat ini, para pekerja mempunyai beban cukup berat. Kata Bang Dailami, para pekerja sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.
“Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi, ini ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen, makin berat tentu,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, kepada redaksi Kantor Berita ratas.id, Kamis malam, 30 Mei 2024.
Bang Dailami menjelaskan, suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, ungkapnya, mereka berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kota, atau Kabupaten.
“Saya menengarai, dalam membuat keputusan ini, (pemerintah) juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khususnya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan,” terangnya.
Beratkan Perusahaan
Menurutnya, kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Mengapa demikian?
Sebab, jelas Bang Dailami, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 21, Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen. “Yaitu dari gaji peserta pekerja mandiri,” sebutnya.
Kemudian, Bang Dailami melanjutkan, dalam Pasal 15, Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. “Tentu kebijakan ini sangatlah masih kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini,” ungkapnya.
Harus Dikaji Ulang
Bang Dailami pun meminta pemerintah melakukan kajian ulang dan menginventarisasi secara utuh sebelum ditetapkan program Tapera ini. “Niat pemerintah untuk menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 28 H, Ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, haruslah ada ukurannya dan jangan justru membebani rakyat,” pinta dia.
Hadirkan Solusi Cerdas
Dan, Bang Dailami pun mempunyai solusi cerdas. “Untuk kepemilikan tempat tinggal atau rumah, pemerintah bisa melakukan dengan cara mempermudah persyaratan untuk kepemilikan rumah melalui kredit di bank-bank pemerintah, serta memberikan subsidi yang berkeadilan,” Bang Dailami memberikan solusi jitu. (AGS)