DLH Tangsel Gelar Sosialisasi Pelaporan Dokumen Lingkungan serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jumat, 28 Juni 2024, Pukul 14:57 WIB

RADAR TANGSEL RATAS – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel) menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaporan Dokumen Lingkungan (RKL RPL/UKL UPL) serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaporan pelaksanaan RKL RPL/UKL UPL merupakan wujud tanggung jawab pemrakarsa kegiatan untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan/atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Serta, memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Laporan pelaksanaan RKL RPL/UKL UPL wajib dilaporkan oleh pemrakarsa kepada instansi yang mengelola lingkungan hidup di pusat, provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Demikian rilis yang dikirimkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel ke redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, Jumat, 28 Juni 2024. “Oleh sebab itu, pemrakarsa kegiatan wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)/Rekomendasi UKL UPL,” ujarnya.

Masih menurut rilis tersebut, frekuensi pelaporan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Atau, rekomendasi UKL UPL dilakukan setiap enam bulan sekali.

BACA JUGA :  Gelaran Tari Kolosal "Rampak Barong" Jadi Agenda Budaya Pemkot Tangsel 2025

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan dokumen lingkungan (RKL RPL/UKL UPL) dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan amanat Undang-undang, Nomor 32, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melakukan pembinaan sekaligus pengawasan sebagai bentuk perpanjangan tugas dan wewenang wali kota Tangerang Selatan.

Untuk mengetahui tingkat ketaatan suatu usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup maupun perizinan perlu dilakukan kegiatan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan merupakan kegiatan inspeksi atau pemantauan rutin yang selama ini telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Guna menjalankan tugas pengawasan,
Pengawas Lingkungan Hidup Daerah perlu melakukan pengawasan penaatan lingkungan hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan amanat dalam Pasal 492 dan Pasal 493, Peraturan Pemerintah, Nomor 22, Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan. Yaitu, bupati/wali kota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Benyamin Bakal Kampanye di Hunian Tertata, Incar Dukungan Warga Kompleks di Tangsel

Kepala DLH Tangsel Buka Sosialisasi

Kegiatan Sosialisasi Pelaporan Penerapan Dokumen Lingkungan (RKL RPL/UKL UPL dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan peserta sejumlah kurang lebih 60 orang di RM Saepisan, BSD dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, S. I. P., M. M. Dalam sosialisasi itu, hadir beberapa  narasumber.

Yaitu pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (Dit. PPSA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serta, pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH Kota Tangerang Selatan.

Sosialisasi ini merupakan bentuk kegiatan pembinaan dengan ruang lingkup materi pemaparan mengenai regulasi terkait pengawasan berikut sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan serta pemaparan mengenai evaluasi hasil pengawasan periode Februari s.d. Juni 2024. Penyelenggara berharap, kegiatan ini dapat memberikan informasi aktual kepada para pelaku kegiatan dan/atau usaha sekaligus penegasan untuk dapat meningkatan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan. (ADV/AGS)

Latest

Wali Kota Benyamin “Warning” Pemenang Tender, Proyek Raksasa PSEL Tangsel Rp2,65 Triliun harus Tepat Waktu

RATAS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan warning alias peringatan kepada konsorsium pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek...

Keukeuh Ogah Bayar Pajak Waris di Tangsel, Pengamat Nasihati Artis Leony, Warga yang Baik Harus Ikuti UU HKPD  

RATAS - Sempat membuat heboh publik karena postingannya di media sosial mengenai pajak waris, artis Leony Vitria Hartanti terpaksa dinasihati pengamat kebijakan publik. Hal tersebut dikarenakan...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600