Kondisi Kurang Fit Imbas Hamil, Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Depok Dibantarkan

0
104
Meita Irianty saat ditangkap polisi

RADAR TANGSEL RATAS – Polisi membantarkan atau menangguhkan masa tahanan tersangka penganiayaan dua balita berinisial MI alias Meita di Daycare Wensen School ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap bahwa kondisi kesehatan tersangka kurang fit imbas sedang mengandung atau hamil.

“Iya dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya di RS Polri Kramatjati,” kata Arya saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Arya menjelaskan pembantaran tak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka. Misalnya masa tahanan awal 20 hari, ketika dibantarkan hari ketiga masa tahanannya berhenti hitungannya baru akan dilanjut ketika kembali ke sel tahanan.

“Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkan nya di hari ketiga gitu ya, berarti mulai dari dibantarkan nya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” ucapnya.

“Jadi misalnya dia ditahan di hari ke satu, dua, tiga, empat, masuk lagi hari keempat, penahanannya dilanjutkan hitungannya keempat lalu lanjut kelima. Jadi gak memengaruhi masa tahanan kalo dibantarkan. Tapi dia dibantarkan nya harus di Kramat Jati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana mana dan dijaga oleh anggota kita,” tambahnya.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Maladministrasi Firli, KPK Mengaku Tengah Pelajari Surat dari Ombudsman Terkait Pencopotan Endar

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik//2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.(hds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini