Larang Paskibraka Muslimah Kenakan Jilbab, BPIP Dikecam Keras Senator Jakarta

Rabu, 14 Agustus 2024, Pukul 16:25 WIB

RATAS – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dikecam keras oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Prof. Dr. H. Dailami Firdaus. Senator Daerah Pemilihan DKI Jakarta itu mengecam BPIP karena membuat larangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional muslimah mengenakan jilbab.

Bang Dailami, sapaan akrab Dailami Firdaus, sangat kecewa dengan pencopotan jilbab para petugas Paskibraka Nasional tahun ini. “Ini bentuk kemunduran dalam menjaga kebhinekaan dan keragaman bangsa ini,” cetusnya, kepada redaksi Kantor Berita ratas.id.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024, Bang Dailami menandaskan, pelarangan jilbab itu jelas merupakansuatu tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila. “Serta tidam mengedepankan makna yang terkandung dalam Pancasila. Percuma selalu berkoar-koar untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan. Tetapi, kenyataannya berbanding terbalik,” tandasnya.

Bahkan, kata senator itu, di momen yang sangat sakral yaitu dalam rangka memperingati hari kemerdekaan negeri ini, kita diperlihatkan bagaimana terampasnya hak petugas Paskibraka muslimah yang harus menanggalkan jilbabnya untuk dapat tetap bertugas sebagai pengibar bendera. “Kita ketahui bersama, sebelumnya pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tidak ada masalah perihal seperti ini,” urainya.

BACA JUGA :  Soal Isu Jokowi Didesak Keluar dari PDIP, Hasto Kristiyanto Angkat Bicara

Bahkan, sambungnya, tidak ada larangan dan tekanan untuk menanggalkan jilbab. “Untuk Paskibraka muslimah berjalan dengan baik saat di bawah Kemenpora,” imbuhnya.

Justru ketika pembinaannya di bawah BPIP yang notabene harus menguatkan nilai-nilai Pancasila yaitu mengedepankan toleransi serta kerukunan serta persatuan dan kesatuan malah justru sebaliknya. “Malah mendegradasi nilai-ilai yang terkandung di dalam Pancasila,” kesalnya.

Ia pun mengkritik dan mengecam keras BPIP. “Catatan buruk dan sangat fatal untuk BPIP sebagai lembaga yang seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara malahan justru melakukan tindakan yang menjadikan lembaga ini jauh melenceng daripada nilai-nilai Pancasila,” ketusnya.

Tidak Boleh Terjadi Lagi

Ia meminta agar peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi. “Dan ini harus menjadi catatan serta perhatian khusus pemerintah.
Saya meminta pemerintah untuk dapat menindak dengan tegas apabila ditemukan unsur paksaan kepada para petugas Paskibraka muslimah untuk mencopot jilbabnya agar dapat tetap terpilih untuk bertugas,” pungkasnya keras. (AGS)

Latest

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None

RATAS - Sebagai perwujudan komitmen dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas generasi muda di Jakarta, Bank Jakarta kembali mendukung acara Puncak Abang None Jakarta 2025. Dukungan tersebut...

Revisi UU BUMN Harus Tegas Larang Rangkap Jabatan

RATAS — Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya pengaturan tegas terkait larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600