Soal Putusan MK Nomor 60, Hasto: Justru Kami Tersenyum

0
45

RATAS – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyambut baik dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan tersebut, partai berlambang Banteng itu bisa memajukan bakal calon kepala daerahnya sendiri.

“Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut,” kata Hasto, Selasa (20/8/2024).

Dengan adanya putusan tersebut, Hasto menilai di akan memperkecil kemungkinan hanya ada calon tunggal yang maju di Pilkada Jakarta.

“Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibukota membuat calon tunggal itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDI Perjuangan berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta,” cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Pastikan Bakal Lanjutkan Prestasi Ahok Hingga Anies saat Memimpin Jakarta

Dengan begitu, Titi menilai, PDI Perjuangan bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini. (hab)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini