RATAS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menggelar kegiatan penguatan core values Budaya Kerja BerAKHLAK dalam upaya memperkuat budaya kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acara ini, yang merupakan bagian dari program tahunan Bagian Organisasi Setda, melibatkan ASN dengan jabatan fungsional dari berbagai perangkat daerah di Pemkot Tangerang Selatan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tangerang Selatan, Aplahunnajat, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan perubahan sikap dan perilaku ASN agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Penguatan core values BerAKHLAK ini diharapkan dapat memperbaiki citra ASN di mata publik dan mendorong pelayanan yang lebih memuaskan,” ujar Aplahunnajat.
Kegiatan ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2022, dimulai dengan kepala perangkat daerah dan dilanjutkan pada tahun 2023 dengan melibatkan camat, kepala kelurahan, dan UPTD di lingkungan Pemkot Tangsel.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Fuad, menegaskan pentingnya penerapan budaya kerja BerAKHLAK singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Saat ini fokus harus diarahkan pada membangun perilaku, nilai-nilai, dan keyakinan, bukan hanya pada struktur, strategi, dan sistem,” jelas Fuad.
Fuad juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN serta kemampuan beradaptasi di tengah era disrupsi teknologi. Kolaborasi lintas sektor dan disiplin ilmu dinilai krusial dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks di masyarakat.
“Kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas profesi sangat diperlukan karena permasalahan yang ada selalu melibatkan banyak aspek,” tambahnya.
Iknandi Intan Permatasari dari Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengingatkan para ASN Tangerang Selatan tentang pentingnya memegang teguh nilai dasar BerAKHLAK sebagai fondasi dalam membangun karakter ASN yang profesional.
“Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan seperti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 yang mendukung implementasi core values BerAKHLAK,” ujar Iknandi.
Kementerian PANRB melakukan evaluasi tahunan untuk melihat sejauh mana instansi pusat dan daerah mengimplementasikan nilai-nilai dasar BerAKHLAK, serta memberikan apresiasi bagi instansi yang mampu mengadopsi nilai-nilai tersebut secara efektif.
Dengan adanya penguatan budaya kerja BerAKHLAK ini, Pemkot Tangerang Selatan berharap dapat meningkatkan integritas dan kinerja birokrasi serta menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (HDS)