RATAS – Sebagai bagian dari persiapan mengawasi Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, Bawaslu Provinsi Banten membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses rekrutmen ini berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024.
Bawaslu Provinsi Banten mengajak 17.226 orang masyarakat untuk berpartisipasi dalam tugas pengawasan sebagai Pengawas TPS.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menjelaskan bahwa jadwal pembentukan Pengawas TPS telah disesuaikan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon pengawas sebelum ditetapkan dan dilantik,” ujar Liah, dikutip Wartawan Jumat (13/9/2024).
Ia menjelaskan, bahwa tahapan tersebut meliputi penerimaan dan penelitian berkas, pengumuman hasil seleksi administrasi, wawancara, hingga penetapan calon terpilih.
Seleksi administrasi dan wawancara, sambung Lia, akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan, yang terdiri dari anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
“Wawancara tidak hanya menilai pemahaman calon terkait kepemiluan, tetapi juga menguji komitmen mereka dalam menjalankan tugas pengawasan pada Pemilihan Serentak 2024,” tambah Liah.
Dengan pembentukan 17.226 Pengawas TPS, Bawaslu Banten berharap pengawasan terhadap proses pemungutan suara di setiap TPS berjalan dengan ketat dan akurat. (HDS)