Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel Usai Gunakan Alun-alun Pamulang

Kamis, 19 September 2024, Pukul 13:19 WIB

RATAS – Raffi Ahmad, Ketua Tim Pemenangan pasangan bakal calon gubernur Banten Andra Soni-Dimyati, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (18/9/2024). Pelaporan ini dilakukan oleh sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI).

Pelapor, Alvin Esa Priatna, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Raffi Ahmad selaku Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan kegiatan yang diadakan di Alun-alun Pamulang pada Minggu (15/9/2024), di mana Raffi Ahmad hadir.

” Kami melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan penggunaan fasilitas milik Pemkot. Saat itu, Raffi Ahmad dan tim diduga mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ujar Alvin.

Alvin menambahkan bahwa mereka melampirkan bukti berupa screenshot dan video sebagai bagian dari laporan.

Komisioner Bawaslu Kota Tangsel, A. Didik T, yang menerima laporan tersebut, menyatakan bahwa laporan itu telah diterima dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Bawaslu akan melakukan tindak lanjut dan kajian terkait pelanggaran ini,” katanya.

BACA JUGA :  Pilar Saga Akan Lanjutkan Program Guru Penggerak Jika Menang di Pilkada Tangsel

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menanggapi pentingnya penelusuran terkait dugaan penggunaan fasilitas sosial dan umum. Ia menekankan bahwa persoalan ini berkaitan dengan perizinan dari pihak pengelola, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

“Jika ini belum masa kampanye, maka keputusan izin harus diserahkan kepada pengelola. Perizinan harus mempertimbangkan larangan dalam kampanye, meskipun untuk sosialisasi,” jelas Acep.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berdampak pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. “Apakah Kepala Dinas termasuk dalam kategori ASN? Jika iya, maka keputusan yang menguntungkan salah satu calon dapat dianggap melanggar,” ujarnya.

Acep menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, konsekuensinya bisa sangat serius, termasuk sanksi pidana. “Melanggar Pasal 71 dapat berujung pada hukuman penjara dan denda,” tegasnya.

Bawaslu Tangsel akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk mengecek keberadaan surat izin terkait kegiatan tersebut. “Kami akan dalami ini dan menelusuri ke Dinas Lingkungan Hidup,” pungkas Acep. (HDS)

BACA JUGA :  Kampanye Pilar Saga Ichsan Targetkan Partisipasi dan Suara Pemilih Tinggi di Tangsel

Latest

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None

RATAS - Sebagai perwujudan komitmen dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas generasi muda di Jakarta, Bank Jakarta kembali mendukung acara Puncak Abang None Jakarta 2025. Dukungan tersebut...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600