RATAS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa kampus dapat dijadikan lokasi kampanye bagi pasangan calon dalam Pilkada 2024, sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari, menjelaskan bahwa selama momen kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Calon Wali Kota, para kontestan diperbolehkan berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.
Namun, Heni menekankan bahwa pelaksanaan kampanye di area kampus hanya boleh dilakukan pada akhir pekan, yaitu Sabtu atau Minggu.
“Hari kerja tidak boleh ada kampanye di perguruan tinggi, dan sebelumnya harus ada izin dari pihak kampus,” kata Heni saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
KPU juga berencana melakukan sosialisasi di lembaga perguruan tinggi untuk menjelaskan apa saja yang diperbolehkan bagi para kontestan saat berkampanye di kampus.
Heni berharap prinsip keadilan diterapkan untuk semua kontestan yang ingin berkampanye di kampus. “Prinsip keadilan harus diinformasikan, agar tidak terjadi diskriminasi. Misalnya, jika kontestan A diperbolehkan sosialisasi di salah satu kampus, maka kontestan B juga harus mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya.
“Harapan kami adalah adanya prinsip keadilan di kampus. Jika satu pasangan calon diizinkan, pasangan calon lainnya juga harus diizinkan,” pungkasnya. (HDS)