RATAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mempercepat pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) peninggalan dewan sebelumnya.
Wakil Ketua Bapemperda Kota Tangsel, Ferdiansyah, menjelaskan bahwa saat ini Bapemperda fokus membahas empat Raperda tahun 2023 yang belum disahkan hingga saat ini.
Empat Raperda yang mandek di tangan anggota DPRD periode sebelumnya meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroda PITS, Raperda tentang Pembentukan PD Pasar, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Parkir, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Menurut Ferdi, untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroda PITS, prosesnya sudah kembali dibahas bersama Pemkot Tangsel.
“Pekan lalu, kami sudah membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Perseroda PITS. Rencananya, akan ada rapat kembali pada tanggal 30 Oktober 2024,” ujar Ferdi, Senin (28/10/2024).
Rencananya, penyertaan modal untuk Perseroda PITS sebesar Rp 30 miliar, yang akan dialokasikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di APBD tahun 2024, dengan asumsi SiLPA APBD 2024 mencapai Rp 547 miliar.
Ferdi menambahkan bahwa untuk Raperda tentang Pembentukan PD Pasar dan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Parkir, masih perlu dilakukan harmonisasi. “Untuk Raperda usulan Pemkot Tangsel, sejauh ini belum ada agenda,” ujarnya.
Diketahui terdapat 13 Raperda prioritas yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2024, antara lain:
1. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
3. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar
4. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Perparkiran
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tangerang selatan Tahun 2025-2045
6. Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
7. Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Pasar
8. Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Perparkiran
9. Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat
10. Raperda Pembinaan, Perlindungan, serta Pengawasan Produk Halal dan Higienis
11. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tangerang Selatan
12.Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
13. Raperda Kumulatif Terbuka. (HDS)