Mandor Baya Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dualisme Nama Ketua KORMI Kota Bekasi

0
95

RATAS – Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/11/2024) untuk memberikan keterangan terkait pelaporan kasus dugaan penggunaan nama palsu yang melibatkan Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono.

Mandor Baya mengungkapkan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB, dengan menjawab sekitar 17 pertanyaan dari penyidik. Selain itu, Mandor Baya menyerahkan sejumlah barang bukti yang dianggap penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana ini.

Beberapa barang bukti yang diserahkan kepada penyidik antara lain foto yang menampilkan mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama istrinya Wiwiek Hargono di videotron, serta screenshot yang menunjukkan struktur organisasi KORMI Kota Bekasi dengan nama Wiwiek Hargono sebagai Ketua. Namun, setelah munculnya berita mengenai dugaan penggunaan nama palsu, struktur tersebut tiba-tiba berubah menjadi Dwi Setyowati.

“Kami menduga ada penyalahgunaan nama di situ. Kami berharap penyidik menyelidiki lebih lanjut motif di balik perubahan nama tersebut,” ujar Mandor Baya usai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja ke Jepang, Sri Mulyani Tawarkan Peluang Investasi di IKN kepada Pengusaha Kelas Kakap

Ia juga menambahkan bahwa ia menduga Tri Adhianto, sebagai mantan Wali Kota Bekasi, mengetahui bahwa penggunaan nama tersebut tidak sesuai dengan data kependudukan yang sah. “Sebagai istri pejabat publik, Wiwiek Hargono diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar. Itu bisa dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara,” jelasnya.

Mandor Baya berharap penyidik segera memanggil terlapor dan sejumlah saksi terkait, termasuk pihak Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi, dan Ketua KORMI Jawa Barat. Hal ini berkaitan dengan aliran dana hibah yang diterima oleh KORMI Kota Bekasi, baik dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi, maupun APBD Provinsi Jawa Barat.

“Kasus ini juga menyangkut aliran dana hibah. Kami berharap penyidik dapat mengusut apakah ada aliran dana yang mencurigakan yang mengarah ke rekening tertentu,” pungkas Mandor Baya.

Pemeriksaan ini diperkirakan akan berlanjut, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan data identitas di KORMI Kota Bekasi. (HDS)

BACA JUGA :  Soal Salah Cetak Pada Ayat 8 di Surat Al-Kahfi, Kemenag: Sudah Terjadi Sejak 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini