Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke KY

Kamis, 05 Desember 2024, Pukul 14:24 WIB

RATAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menolak perkara perkara 30/PDT.SUS-PKPU/2024 PN Niaga Semarang. Yakni antara pemohon PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan) dengan termohon yakni pihak lawan, PT Indo Energy Solution (PT IES). Hal itu karena alasan tidak sederhana.

“Kami kecewa atas putusan tersebut. Sebab, pernyataan hakim yang menyebut bahwa perkara ini terlalu prematur. Lantaran perkara yang sama sedang diadili di Mahkamah Agung (MA), merupakan pendapat yang menyesatkan,” kata kuasa hukum PT Cuan, Dr. Agus Nurudin, SH, CM selaku di PN Semarang, Rabu (4/12).

Agus menduga, hakim tidak membaca bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pemohon secara utuh. Padahal, perkara yang di MA itu terkait dengan keberatan atas cessie invoice nomor 29.

Sedangkan yang dijadikan dasar untuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah invoice nomor 12 sampai 28.

“Jadi, jual beli ini ada invoice nomor 12 sampai 29. Sedangkan yang dijadikan alat bukti untuk permohonan PKPU itu nomor 12 sampai 28, sementara objek yang perkara perdata yang sekarang di kasasi invoice nomor 29,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPK Tahan Ketua KADIN Kalimantan Timur, Ini Perkaranya 

Selain itu, kata Agus, hakim yang mengadili perkara tersebut bukan orang yang tidak tahu tentang permasalahan PT Cuan dan PT IES. Sebab hakim yang menyidangkan perkara PKPU tersebut, juga pernah memutus kasus pidana yang dilakukan oleh direktur PT IES.

“Hakim ini sangat mengetahui, karena hakim inilah yang memutus perkara pidana direktur IES yang dipidana. Itu yang jadi hakim beliau, jadi tahu persis persoalannya,” tegas Agus.

Dia pun melihat ada keanehan dalam perkara nomor 10 PKPU. Di mana hakim tidak membaca bukti lagi.

“Padahal PT Cuan mengajukan permohonan PKPU terhadap IES 2 kali, kemudian diputus oleh hakim yang sama. Dalam perkara nomor 10 PKPU, hakim mengatakan ini adalah perjanjian kerjasama, seolah-olah antara Cuan dan IES ada perjanjian kerjasama,” tandasnya.

Padahal, tidak ada sama sekali dalam buktinya, sudah jelas itu jual beli antara Cuan dengan IES. “Sementara, IES mau dijual kemana saja, itu urusan dia. Kita nggak ada urusannya. Kenapa hakim tiba-tiba memutuskan adanya kerjasama,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Soal Dinasti Politik, Prabowo: Semua Partai Termasuk PDIP Ada Dinasti Politik, dan Itu Tidak Negatif

Seharusnya, kata Agus, hakim dapat mempertimbangkan atas dasar bukti dan bukan seenaknya sendiri. Padahal, masyarakat datang ke pengadilan itu dalam rangka mencari keadilan dan hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi.

“Jika hakim sudah duduk diatas mimbar, maka dia sebagai seorang pengadil. Frame-nya harus melindungi orang yang dirugikan. Dalam kaitan ini, klien kami dirugikan karena jual beli tak dibayar,” tegasnya.

Namun anehnya, hakim tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan. Terkait dengan putusan PKPU yang kembali ditolak, Agus menilai hakim tidak profesional dalam mengambil satu putusan.

Sebab, tidak membaca bukti secara teliti. Selain itu, hakim hanya membaca pengantar bukti dari termohon.

Menurut dia, jika kliennya mengizinkan, pihaknya melaporkan hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) maupun Hakim Pengawas. Dan tidak menutup kemungkinan akan melapirkan kasus ini juga ke Komisi III DPR RI.

“Sebab, jika persoalan ini dibuarkan maka akan jadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia. Setidaknya laporan kami dapat menjadi koreksi pagi para penegak hukum di negeri ini,” paparnya.

BACA JUGA :  RDP dengan KPU Senin Depan, DPR Bakal Putuskan Draf PKPU Pilkada Rujukan MK

Agus juga menyarankan kepada DPR, agar mengkaji Undang-Undang atas putusan PKPU. Hal itu agar dapat kembali dilakukan upaya hukum lain.

Sehingga dapat memberikan kesempatan bagi pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Perlu diketahui, kasus ini berawal dari jual beli minyak yang melibatkan PT. Cuan dengan PT IES sebagai pembeli dengan total Rp33 miliar. (HDS)

Latest

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Dana Pokmas Jawa Timur 

RATAS – Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat tersangka yang dijebloskan ke...

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600