RATAS – Gaji Upah Minimum Kota (UMK) untuk wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai penetapan Dewan Pengupahan masing-masing daerah dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, upah minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan juga meningkat 6,5% menjadi Rp4.974.392,41 dari angka Rp4.670.791 pada tahun 2024.
Penetapan ini menyesuaikan dengan formula kenaikan upah minimum yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Perhitungan tersebut memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai informasi, istilah UMR yang masih sering digunakan masyarakat sebenarnya sudah tidak digunakan secara resmi. Saat ini, pemerintah menetapkan dua istilah utama, yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski demikian, UMR masih sering digunakan untuk merujuk pada upah minimum secara umum.
Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Jabodetabek.(HDS)