RATAS – Pasangan calon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin, resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan karena pihaknya menilai bahwa proses Pilkada Tangsel dipenuhi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Intinya ada dugaan pelanggaran TSM,” kata Ruhamaben Sabtu (14/12/2024).
Gugatan tersebut telah teregister di MK melalui Akta Pengajuan Permohonan Elektronik dengan Nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada Selasa, 10 Desember 2024. Ruhamaben menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Tim Ben-Pilar Hormati Gugatan
Menanggapi gugatan tersebut, tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar), menyikapinya dengan santai namun tetap menghormati langkah yang diambil oleh pihak lawan. Ketua tim pemenangan Ben-Pilar, Badrusalam, menegaskan bahwa gugatan ke MK adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
“Saya selaku ketua tim pemenangan koalisi pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menghormati pasangan Ruhamaben-Shinta yang menggugat hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Itu adalah hak konstitusional yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Badrusalam melalui pesan WhatsApp, Minggu, 15 Desember 2024.
Badrusalam juga menyampaikan bahwa kemenangan Ben-Pilar dalam Pilkada Tangsel merupakan hasil dari kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap kepemimpinan pasangan tersebut. “Kemenangan Ben-Pilar adalah berkat dukungan masyarakat Tangsel yang menaruh kepercayaan besar atas kinerja dan kepemimpinan Ben-Pilar selama ini,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran TSM
Di sisi lain, Ruhamaben menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim adanya pelanggaran TSM dalam Pilkada Tangsel. Meskipun belum merinci lebih jauh, ia berharap bahwa proses di MK dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada semua pihak.
Proses hukum ini akan menjadi sorotan penting dalam perjalanan demokrasi di Kota Tangerang Selatan, mengingat gugatan semacam ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap hasil Pilkada. MK diharapkan segera menjadwalkan sidang perdana untuk mendengar gugatan yang diajukan oleh pasangan Ruhamaben-Shinta. (HDS)