RATAS – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengklarifikasi maraknya tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di wilayah tersebut. Rapat dengar pendapat itu digelar di Ruang Koordinasi DPRD Tangsel pada Rabu (18/12/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Tangsel, Rachmat Hidayat, menyoroti keberadaan TPS ilegal yang semakin menjamur, terutama di Kecamatan Pamulang. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta Pemkot Tangsel untuk segera menindak keberadaan TPS ilegal sesuai aturan yang berlaku.
“Kami minta dinas terkait menutup TPS ilegal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Penindakan juga harus dilakukan dengan prosedur yang jelas,” ujar Rachmat.
Rapat tersebut turut melibatkan warga Perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang, yang mengeluhkan aktivitas TPS ilegal di lingkungan mereka. DPRD juga menyinggung penyegelan TPS ilegal di Kecamatan Serpong yang telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Minggu (08/12/2024).
“Untuk yang di Serpong sudah ditangani oleh KLH, namun jangan sampai pemerintah daerah hanya menunggu tindakan dari pusat. Pemkot Tangsel memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk memberantas TPS ilegal ini, termasuk melalui DLH dan Satpol PP,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan TPS ilegal di Kecamatan Pamulang sejak delapan bulan lalu.
“Kami sudah menindaklanjuti masalah ini sejak bulan April. Rapat juga telah dilakukan pada Juni dan Oktober kemarin,” ungkap Indri.
Namun hingga kini, TPS ilegal di Pamulang belum juga ditutup. Menurut Indri, DLH tidak memiliki kewenangan penuh untuk menutup TPS ilegal karena hal itu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“DLH hanya bertugas melakukan pengawasan dan melaporkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, namun penutupan harus melalui prosedur tertentu, dan itu sedang kami tempuh,” jelas Indri.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel, Tubagus Aprilliadhi, menambahkan bahwa terdapat dua TPS ilegal lain yang masih beroperasi di lokasi berbeda. Tubagus menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan KLH terkait penindakan dua TPS tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan KLH, tetapi belum ada informasi lebih lanjut. Kami masih menunggu arahan dari kementerian,” ujar Tubagus.
Keberadaan TPS ilegal ini menjadi perhatian serius DPRD Tangsel, yang berharap pemerintah daerah dapat bertindak lebih cepat dan tegas untuk mengatasi persoalan ini guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di Tangsel. (HDS)