Pilar Minta Perusahaan Patuhi UMK 2025

Kamis, 19 Desember 2024, Pukul 15:12 WIB

RATAS – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa perusahaan di wilayah Tangsel harus mematuhi aturan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK.

Diketahui, UMK Tangsel tahun 2025 telah ditetapkan senilai Rp4.974.392 oleh Pemerintah Provinsi Banten. Pilar menegaskan, perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.

“Perusahaan yang tidak mematuhi akan diberikan teguran. Jika tetap tidak menggubris, sanksi akan diberikan mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat seperti penutupan perusahaan. Namun, biasanya setelah diberikan teguran dan peringatan, mereka menyesuaikan,” ujar Pilar, Kamis (19/12/2024).

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Pemkot Tangsel tidak hanya membuka saluran aduan bagi karyawan tetapi juga akan melakukan pengawasan langsung. Pilar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan uji petik di sejumlah perusahaan. Langkah ini mencakup wawancara dengan karyawan untuk memastikan pembayaran upah sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Benyamin-Pilar Kembali Pimpin Tangsel, Fokus Pembangunan Berkelanjutan

“Selain menerima aduan, kami akan melakukan pengawasan langsung. Pemeriksaan akan dilakukan di perusahaan-perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap UMK. Kami akan menanyakan langsung kepada karyawan untuk mendapatkan informasi yang jelas,” jelas Pilar.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Endang, menjelaskan bahwa pelaksanaan UMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UMK menjadi tanggung jawab pengawas di tingkat provinsi.

“Ketentuan UMK diatur dalam regulasi yang wajib dipatuhi. Pengawasan menjadi tugas pihak pengawas di tingkat provinsi. Jika ada laporan, kami akan menindaklanjutinya dan memastikan kebenaran informasi tersebut kepada bagian pengawasan,” tutup Endang. (HDS)

Latest

Wali Kota Benyamin “Warning” Pemenang Tender, Proyek Raksasa PSEL Tangsel Rp2,65 Triliun harus Tepat Waktu

RATAS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan warning alias peringatan kepada konsorsium pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek...

Keukeuh Ogah Bayar Pajak Waris di Tangsel, Pengamat Nasihati Artis Leony, Warga yang Baik Harus Ikuti UU HKPD  

RATAS - Sempat membuat heboh publik karena postingannya di media sosial mengenai pajak waris, artis Leony Vitria Hartanti terpaksa dinasihati pengamat kebijakan publik. Hal tersebut dikarenakan...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600