ASN Tangsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan

Jumat, 20 Desember 2024, Pukul 16:15 WIB

RATAS – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang menggunakan mobil dinas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Larangan ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Menurut Pilar, mobil dinas merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk menunjang aktivitas pekerjaan. Oleh karena itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi selama libur panjang Nataru 2025.

“Aturan kendaraan dinas berplat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan keluarga, atau rekreasi,” ujar Pilar.

Ia menegaskan bahwa selama libur Nataru 2025, seluruh mobil dinas harus terparkir di kantor masing-masing ASN.

“Saya sudah meminta kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menghimbau hal ini di instansi masing-masing. Liburannya juga tidak terlalu lama, gunakan kendaraan pribadi ataupun sewa kendaraan jika ingin berlibur,” tegasnya.

Pilar memastikan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Nataru.

“Tentu akan ada sanksi, mulai dari ringan hingga berat, bagi ASN yang melanggar aturan ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Asyik, Kantor Pertanahan Tangsel Resmi Luncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik, Kata Kakan Shinta, supaya Lebih Sederhana dan Efektif

Pilar juga berharap agar ASN Tangsel mematuhi aturan ini untuk menjaga disiplin dan memisahkan antara urusan pekerjaan dengan keperluan pribadi.

“Sebagaimana aturan yang berlaku, kendaraan dinas harus disimpan di kantor masing-masing, baik di dinas maupun kewilayahan. Gunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan jika ingin rekreasi,” ungkap Pilar.

Ia menambahkan bahwa disiplin dalam penggunaan fasilitas dinas menjadi bagian penting dari integritas seorang ASN. Sanksi tegas akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan kendaraan dinas selama libur Nataru. (HDS)

Latest

Wali Kota Benyamin “Warning” Pemenang Tender, Proyek Raksasa PSEL Tangsel Rp2,65 Triliun harus Tepat Waktu

RATAS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan warning alias peringatan kepada konsorsium pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek...

Keukeuh Ogah Bayar Pajak Waris di Tangsel, Pengamat Nasihati Artis Leony, Warga yang Baik Harus Ikuti UU HKPD  

RATAS - Sempat membuat heboh publik karena postingannya di media sosial mengenai pajak waris, artis Leony Vitria Hartanti terpaksa dinasihati pengamat kebijakan publik. Hal tersebut dikarenakan...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600