KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Dugaan Suap Harun Masiku, Ini Jejak Keterlibatannya

0
30

RATAS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. “Sabar, segera,” kata Fitroh Selasa (24/12/2024).

Hasto Kristiyanto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan DPO KPK, Harun Masiku, terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penetapan tersebut tercatat dalam surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku pertama kali diungkap dalam Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 dengan judul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa.”

Awal Mula Kasus

Penyelidikan bermula pada Juni 2019, ketika Hasto Kristiyanto memerintahkan tim hukum PDIP, melalui Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait materi Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019. Gugatan tersebut berkaitan dengan meninggalnya calon legislatif Nazaruddin Kiemas dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut, yang intinya memberikan hak suara pada partai untuk menggantikan calon legislatif yang meninggal dunia.

BACA JUGA :  Dinilai Telah Menyudutkan Salah Satu Paslon Presiden, Sutradara Film 'Dirty Vote' Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Setelah kemenangan tersebut, Harun Masiku, yang berada di urutan kelima dalam daftar calon legislatif, dipilih sebagai pengganti Nazaruddin, meskipun urutan kedua, Riezky Aprilia, seharusnya lebih berhak. KPU, yang menggelar pleno pada 31 Agustus 2019, akhirnya menetapkan Riezky Aprilia sebagai penerus kursi parlemen almarhum Nazaruddin, bukan Harun Masiku.

PDIP tidak terima dengan keputusan KPU dan kembali mengajukan permohonan fatwa kepada MA, serta mengirimkan surat ke KPU untuk menegaskan bahwa kewenangan penetapan calon legislatif yang meninggal ada di tangan partai politik.

Peran Hasto dalam Proses Lobi

Dalam perkembangan kasus ini, Hasto Kristiyanto diduga menginstruksikan stafnya, Saeful Bahri, untuk melobi KPU. Saeful kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina Sitorus, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, untuk memfasilitasi proses penetapan Harun Masiku. Tio mengirimkan dokumen penetapan calon legislatif dan fatwa MA kepada Wahyu Setiawan, yang membalas dengan menyatakan siap membantu. Wahyu kemudian meminta imbalan operasional sebesar Rp 900 juta, sementara Saeful mengungkapkan bahwa mereka membutuhkan dana sekitar Rp 1,5 miliar untuk lobi lebih lanjut.

BACA JUGA :  LSM Trinusa Serahkan Berkas Kelengkapan Kasus Dugaan Korupsi PD Migas Kota Bekasi

Terkait hal ini, Hasto diduga mengetahui adanya permintaan dana untuk lobi KPU dan bahkan disebut siap menyediakan dana untuk keperluan tersebut. Harun Masiku juga diduga akan menyediakan dana karena kepentingannya sebagai calon legislatif.

Pada 16 Desember 2019, salah satu ajudan Hasto dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Donny di DPP PDIP, dengan instruksi bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional Saeful Bahri.

Bantahan Hasto

Hasto Kristiyanto membantah terlibat dalam kasus ini, menyebutkan bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari pembingkaian atau framing. “Dengan berita ini, menunjukkan adanya berbagai kepentingan untuk membuat framing,” kata Hasto saat menghadiri Rakernas I PDIP di Jakarta, 10 Januari 2020.

Meski demikian, KPK berencana menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP, namun upaya tersebut gagal karena PDIP tidak memberikan izin. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum, namun KPK dianggap tidak melengkapi bukti yang cukup, seperti surat tugas.

Hasto Diduga Bantu Pelarian Harun Masiku

Dalam laporan Majalah Tempo, juga terungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam membantu pelarian Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, Harun yang sedang dicari oleh KPK, dikabarkan bertemu dengan petugas keamanan di kantor Hasto, Nurhasan, yang memberi instruksi untuk merendam ponsel Harun dan membantunya melarikan diri.

BACA JUGA :  KPU Janji Bakal Revisi PKPU 10/2023 Soal Caleg Perempuan, Komnas Perempuan: Kami Akan Pantau Janji Tersebut

Nurhasan mengantar Harun dengan sepeda motor menuju Blok M, Jakarta Selatan, dan keduanya tiba di kompleks PTIK, di mana Hasto sudah lebih dulu berada. Tim KPK yang sedang mengawasi Harun dan Hasto, gagal menangkap keduanya setelah terjadi kesalahpahaman antara penyelidik KPK dan petugas PTIK yang menyebabkan operasi tangkap tangan gagal.

Kasus ini terus berkembang, dengan KPK berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Hasto Kristiyanto, meskipun ia membantah keterlibatannya dalam tindakan ilegal tersebut. (HDS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini