RATAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau organ negara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Pilwalkot Tangsel) 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Saleh, kuasa hukum KPU Kota Tangsel, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwalkot Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 17 Januari 2025.
Pemohon, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta), mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar). Salah satu tuduhannya adalah mobilisasi ASN melalui kegiatan Relawan Banten Bersatu (RDB) di Kolam Pancing Babakan Setu. Namun, tuduhan ini dibantah oleh KPU dan Bawaslu Kota Tangsel.
“Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak terbukti dan tidak ada unsur pelanggaran administratif,” ujar Saleh di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Muhamad Acep, perwakilan Bawaslu Kota Tangsel, menambahkan bahwa laporan terkait keberpihakan ASN yang diajukan Pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan RDB di Kolam Pancing Babakan Setu dilakukan sebelum pengambilan nomor urut pasangan calon dan RDB bukan bagian dari tim kampanye resmi.
“Laporan tersebut sudah diproses dan disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan karena kegiatan itu terjadi sebelum penetapan nomor urut pasangan calon,” jelas Acep.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Totok Prasetiyanto, juga membantah tuduhan Pemohon dengan menyebut bahwa kegiatan yang diadakan oleh RDB bersifat terbuka untuk umum dan bukan bagian dari kampanye politik terorganisasi.
“Semua acara kampanye Pihak Terkait bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh seluruh masyarakat tanpa pengecualian,” ujar Totok.
Dalam petitumnya, Totok meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan sah Keputusan KPU Kota Tangsel tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Tangsel 2024.
Sebelumnya, Pemohon juga mendalilkan adanya pengerahan ASN melalui program “Tangsel Terang” Tahun Anggaran 2024, yang melibatkan pemasangan foto Pasangan Ben-Pilar di sejumlah penerangan jalan umum. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, namun KPU dan Bawaslu tetap berkomitmen mempertahankan hasil yang telah ditetapkan.(HDS)