Tragis, Antre Gas 3 Kg, Warga Tangsel Tewas, LBH Keadilan Kritik Keras Negara telah Lalai

Senin, 03 Februari 2025, Pukul 20:16 WIB

RATAS – Sungguh, gara-gara antre membeli gas melon 3 kg, seorang warga di Tangerang Selatan (Tangsel) tewas karena kelelahan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan pun mengkritik negara lalai dalam mengurus dan melindungi warganya.

Yonih Binti Saman meninggal dunia saat antre membeli gas subsidi 3 kg di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Sebelum meninggal dunia, warga Jalan Beringin, RT01/07, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel itu sempat jatuh pingsan dan mendapatkan perawatan sekedarnya.

Namun, kemudian perempuan nahas itu meninggal dunia. Korban menghembuskan nafas terakhir karena diduga kelelahan.

LBH Keadilan Kritik Keras

LBH Keadilan pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian Yonih. Sekaligus merasakan keprihatinan yang mendalam atas kelangkaan gas elpiji yang terjadi di berbagai daerah.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie memahami bahwa pemerintah mugkin memiliki tujuan yang baik untuk mengatur subsidi agar tepat sasaran. “Tetapi, kami menekankan bahwa tahap peralihan atau masa transisi ini tidak boleh memberatkan rakyat,” kritiknya.

Kepada Kantor Berita ratas.id, Senin malam, 03 Februari 2025, Hamim mengatakan, kelangkaan gas 3 kilogram itu telah menyebabkan kesulitan untuk masyarakat. “Terutama mereka, kalangan ekonomi lemah. Ketersediaan yang terbatas membuat kebutuhan dasar ini menjadi langka dan sulit didapat. Kami menerima banyak informasi dari masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan untuk memasak sehari-hari, dan menjalankan usaha mikronya seperti pedagang kaki lima,” paparnya.

BACA JUGA :  Tak Mau Disalahkan Sendirian, Rombongan Prewedding Penyulut Flare Tuding Pengelola Bromo Juga Lalai

Pemerintah harus Segera Ambil Sikap

LBH Keadilan pun, kata Hamim, meminta agar pemerintah segera mengambil sikap dan mengembalikan mekanisme pendistribusian dan penjualan eceran seperti sebelumnya. “Kelangkaan gas, dan bergejolaknya masyarakat menandakan pemerintah belum siap untuk melakukan mekanisme pendistribusian dan penjuaan gas,” cetusnya.

“Meninggalnya Ibu Yonih merupakan bukti nyata negara melakukan pengabaian keselamatan warga negara dalam mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, informasi yang disampaikan pemerintah, kelangkaan gas 3 kilo gram itu karena sedang dalam penataan pendistribusian dan penjualan. “Ini kita, kan, lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ucap Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. (AGS)

Latest

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None

RATAS - Sebagai perwujudan komitmen dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas generasi muda di Jakarta, Bank Jakarta kembali mendukung acara Puncak Abang None Jakarta 2025. Dukungan tersebut...

Revisi UU BUMN Harus Tegas Larang Rangkap Jabatan

RATAS — Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya pengaturan tegas terkait larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600