Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya

Selasa, 04 Februari 2025, Pukul 17:30 WIB

RATAS – Setelah hanya tiga hari sejak kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) pada 1 Februari 2025, kini ada perubahan kebijakan. Pemerintah kembali mengizinkan pengecer, seperti warung kelontong, untuk menjual gas elpiji 3 kg dengan syarat mereka harus menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pasokan gas elpiji 3 kg dan meningkatkan pengawasan distribusinya. “Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi,” ujar Heppy, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan data Pertamina, dari hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem MAP, sekitar 375.000 NIK merupakan pengecer, sementara sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Dengan skema baru ini, pengecer yang terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi bisa membeli gas elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi dan kemudian menjualnya ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi gas elpiji 3 kg ke masyarakat yang berhak menerima subsidi.

BACA JUGA :  Bahlil: Regulasi Baru Elpiji 3 Kg Segera Berlaku, Pengecer Diatur Jadi Sub Pangkalan

“Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tegas Heppy.

Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan mengenai skema pengecer menjadi sub-pangkalan akan diselesaikan dalam rapat tersebut.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengonfirmasi bahwa rapat pembahasan skema distribusi elpiji subsidi ini dihadiri oleh tim internal dari Kementerian ESDM dan Pertamina. “Iya betul (rapat tapi tertutup),” ujarnya. (HDS)

Latest

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa RATAS.id— Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kekuatan sejati bangsa bersumber dari doa dan...

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600