BREAKING NEWS! Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar di Tangsel Naik Penyidikan, Ben-Pilar Ketar-ketir?

Selasa, 04 Februari 2025, Pukul 23:38 WIB
?R

RATAS – Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp75 miliar tengah naik penyidikan. Artinya, kemungkinan besar dan hampir dipastikan akan ada tersangka dalam kasus ini.

Siapa sajakah kemungkinan yang akan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp75 miliar tersebut? Apakah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) ketar-ketir menghadapi kasus dugaan korupsi yang ada di dinas yang dipimpinnya?

Yang pasti, saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten tengah melakukan penyidikan kasus tersebut. Ya, penyidik sedang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (DLH Tangsel).

Hal itu seperti yang diungkapkan Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Kejati Provinsi Banten, Aditya Rakatama. Kata Aditya, kasus ini terungkap oleh timnya.

Tepatnya, tim intelijen Kejati Banten. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa, 04 Februari 2025, kasus atau perkara yang terkait dengan kontrak pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dinaikkan statusnya. Kasus kontrak pekerjaan jasa layanan ke perusahaan pengangkut sampah, PT Ella Pratama Prakasa (EPP) sebesar Rp 75 miliar dinyatakan resmi naik ke penyidikan oleh penyidik Kejati Banten.

BACA JUGA :  Punya Cabang di Empat Provinsi Baru, Golkar Targetkan Suara Sebanyak-banyaknya Pada Pemilu 2024

“Jadi, statusnya dari penyelidikan kita naikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Aditya, kepada wartawan, di Kantor Kejati Banten, Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, No. KM 6, RW 09, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa, 04 Februari 2025.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi

Dijelaskan Aditya, kasus dugaan korupsi pengeloaan sampah ini terjadi pada bulan Mei 2024. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya, ucap Aditya, ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Dipaparkannya, kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah di daerah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ia berkata, ketika itu, ada pembuangan sampah secara liar di daerah tersebut dan membuat warga protes sehingga massa melakukan aksi unjuk rasa.

“Ada pembuangan sampah liar. Nah, ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” tandasnya.

Jaksa ini melanjutkan, pengelolaan sampah oleh perusahaan itu, seharusnya dilaksanakan sebagaimana kontrak. “Artinya, mereka harus melakukan sesuai pengelolaan sampah, seperti reuse, recycle, dan reduce. Cuma, faktanya, mereka tidak melakukan hal itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Posisi Strategis Disiapkan PKN untuk Anas Urbaningrum Setelah Bebas April Nanti

Lalu, Aditya menandaskan, kontrak dimaksud dibagi menjadi dua bagian. “Yaitu, untuk jasa pengangkutan Rp50 miliar dan kegiatan pengelolaan sampah Rp 25 miliar,” sebutnya.

Tim Intelijen Temukan Indikasi Korupsi

Dalam kasus ini, tim intelijen Kejati Banten menemukan adanya indikasi dugaan korupsi. Karena, PT. EPP dinilai tidak mempunyai kapasitas dan fasilitas untuk pengelolaan sampah.

“Salah satu item-nya adalah pengelolaan sampah diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” tukas Aditya.

Kerugian Negara Tengah Dihitung

Aditya menerangkan, tim penyidik tengah memperkirakan perhitungan kerugian keuangan negara. “Karena, salah satu item pekerjaan yang dilaksanakan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” urainya.

Lima Orang telah Diperiksa

Sampai saat ini, sudah lima orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat, pihak Kejati Banten akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.

“Belum, ini masih berproses,” Aditya menutup pembicaraannya kepada wartawan sambil menambahkan, pihaknya akan terus meng-up date perkembangan kasus ini. (AGS)

Latest

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None

RATAS - Sebagai perwujudan komitmen dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas generasi muda di Jakarta, Bank Jakarta kembali mendukung acara Puncak Abang None Jakarta 2025. Dukungan tersebut...

Revisi UU BUMN Harus Tegas Larang Rangkap Jabatan

RATAS — Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya pengaturan tegas terkait larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600