Pemilik Lahan di Sumbawa Tuntut Keadilan atas Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pengembang

Rabu, 26 Februari 2025, Pukul 12:34 WIB

RATAS – Sahrul Bosang, pemilik tanah di Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, terus berupaya mencari keadilan atas lahannya yang diduga dikuasai oleh pihak pengembang.

Sahrul mengungkapkan bahwa pada 30 Januari 2025, ia mengunjungi lahannya yang kini telah berdiri kompleks perumahan Hayatu Saida Residence. Lahan tersebut, yang terletak di area Elong Bareran dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1881 Tahun 2020 dan SHM No. 211 Tahun 1985, diduga telah diserobot oleh PT JWI.

Ia menyayangkan hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai kompensasi senilai Rp1,5 miliar yang dijanjikan oleh PT JWI, yang saat itu dipimpin oleh Syekh Ali. Padahal, dalam pertemuan pada 10 Maret 2022 di Bogor, telah disepakati penyelesaian kompensasi tersebut.

“Kesepakatan ini sudah dijelaskan oleh Kepala Desa Moyo kepada Direktur PT JWI yang baru, Wahib Saleh Saeeb Al-Batati, dalam pertemuan di Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024,” ujar Sahrul kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, sebagai pengganti Syekh Ali, Wahib seharusnya mampu menyelesaikan persoalan terkait lahan SB-5 sebagaimana telah dipaparkan oleh Kepala Desa Moyo.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Aturan, Pengangkatan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Digugat ke PTUN

Selain itu, Sahrul menuding Syekh Ali lalai dalam memberitahukan kepadanya mengenai penerbitan SHM No. 1881 Tahun 2020, yang kemudian memungkinkan PT JWI melakukan ekspansi lebih jauh ke arah timur.

Pemagaran Lahan dan Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Sahrul juga menyoroti pembangunan unit rumah yang terus berlanjut di atas lahan SB-5, meskipun ia telah melakukan aksi pemagaran pada 7 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, PT JWI sempat meminta bantuan penyidik Polres Sumbawa untuk mempertemukan dirinya dengan Direktur PT JWI dalam tiga kesempatan berbeda.

Pertemuan pertama berlangsung pada 10 Maret 2022 di Bogor, di mana Syekh Ali mengakui bahwa lokasi SB-5 memang milik Sahrul dan berjanji akan memberikan kompensasi. Namun, janji tersebut tak pernah ditepati.

Pertemuan kedua diadakan pada 8 Oktober 2024 di Hotel Transit Sumbawa, sehari setelah Sahrul memagari lahan SB-5. Direktur PT JWI kembali membahas kompensasi senilai Rp1,5 miliar, tetapi tidak ada hasil konkret.

Pertemuan ketiga, yang dimediasi oleh penyidik Polres Sumbawa pada 28 Desember 2024, menghasilkan janji baru dari PT JWI untuk memberikan keputusan pembayaran kompensasi pada 29 Desember 2024. Namun, janji itu terus diundur hingga awal Februari 2025 dengan alasan menunggu kedatangan mitra dari Yaman.

BACA JUGA :  Disorot Publik Atas Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Akhirnya Dimutasi, Polri: Tour of Duty

“Hingga hari ini, 22 Februari 2025, tidak ada kabar lagi dari mereka,” kata Sahrul.

Sebagai bentuk protes atas sikap PT JWI, Sahrul kini menaikkan tuntutan kompensasi menjadi Rp2,5 miliar jika pembayaran tidak dilakukan setelah Februari 2025.

“Saya merasa harga diri saya dipermainkan. Sejak 10 Maret 2022, saya terus dikecewakan, sementara pembangunan perumahan di atas lahan SB-5 baru dihentikan pada 30 Januari 2025,” tegasnya.

Selain itu, Sahrul menilai bahwa berbagai vegetasi di lahannya, termasuk pohon asam yang ditanam oleh penggarap sebelumnya, telah dirusak oleh pengembang. Ia juga menyebut bahwa peruntukan lahan telah berubah dari kawasan pertanian menjadi kawasan permukiman tanpa sepengetahuannya.

Hingga kini, Sahrul masih menuntut kejelasan dan keadilan atas kepemilikan lahannya yang diduga diserobot oleh PT JWI. (HDS)

Latest

Hari Pramuka ke-64 di Tangsel: Benyamin Davnie Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa

Hari Pramuka ke-64 di Tangsel: Benyamin Davnie Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa RATAS.id - Suasana patriotik dan penuh semangat kebangsaan mewarnai upacara peringatan Hari Pramuka...

Praktisi Hukum Desak Polda NTB Usut Dugaan Pengrusakan Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

RATAS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak segera turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana pengrusakan police line (garis polisi) yang dipasang penyidik Polres Sumbawa di...

Razia Mencekam di Lapas Karawang, 8 Ponsel dan Barang Terlarang Ditemukan, Dimusnahkan di Tempat

RATAS –  Malam mencekam melanda Lapas Kelas IIA Warung Bambu, Karawang. Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan BNN menggeledah setiap sudut blok hunian dalam razia besar-besaran yang berlangsung...

Pesantren dan Petani Bersinergi: Patani Sumut dan Asosiasi Perkelapaan Canangkan Penanaman Kelapa di Yayasan Arsyad Lubis

Pesantren dan Petani Bersinergi: Patani Sumut dan Asosiasi Perkelapaan Canangkan Penanaman Kelapa di Yayasan Arsyad Lubis RATAS.id - Kantor Wilayah Pandu Tani Indonesia (Patani) Sumatera Utara...

Bantuan BAZNAS Selamatkan Penglihatan Anak Warga Tangerang

Bantuan BAZNAS Selamatkan Penglihatan Anak Warga Tangerang RATAS.id– Memiliki anak adalah dambaan setiap pasangan yang membangun keluarga menuju kehidupan sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun,...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600