Mahkamah Agung Terbitkan Regulasi Perkara Pertanahan

Rabu, 27 Juli 2022, Pukul 21:17 WIB
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta (26/7). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), I Gusti Agung Sumanatha, menjelaskan MA telah mengeluarkan beberapa regulasi dan peraturan terkait perkara pertanahan.

Salah satunya yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Rapat Kamar yang di dalamnya mengatur tentang Kriteria Pembeli Tanah Beriktikad Baik.

Ia menambahkan, kriteria pembeli tanah beriktikad baik yaitu melakukan jual beli berdasarkan dokumen sah dan sesuai dengan tata cara berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Menurut Sumanatha, pembeli perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang cukup dengan meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek tanah. “Di antaranya yaitu penjual adalah pemilik sesuai dengan bukti kepemilikannya, tanah tidak status sita/sengketa/dibebani hak tanggungan, dan ada kejelasan kepemilikan tanah dengan pemegang hak,” tutur Sumanatha.

Hal itu disampaikan Sumanatha saat menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (27/7).

Acara dengan tema “Memperkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang” itu bertujuan menemukan formulasi strategi dan inovasi yang tepat, efektif, dan efisien dalam rangka penyamaan arah dan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan 2020 sampai dengan 2024 menuju Kementerian Agraria yang maju dan modern.

BACA JUGA :  Bawaslu Usul Pilkada Serentak 2024 Ditunda, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Belum Tahu Alasannya

Selain Sumanatha, hadir pula narasumber lain yaitu perwakilan dari Kejaksaan Agung, perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Acara Rapat Nasional ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah. Acara akan diselenggarakan hingga tanggal 29 Juli mendatang. (BD)

Latest

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600