RATAS – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Simon juga menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus ini. “Pada kesempatan ini, saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” kata Simon. Ia mengakui bahwa kasus korupsi ini menjadi ujian besar serta kejadian yang menyedihkan bagi Pertamina.
Pertamina siap memberikan dukungan penuh kepada Kejagung dalam proses penyelidikan. Simon menegaskan bahwa perusahaan mendukung segala tindakan hukum yang dilakukan untuk menuntaskan kasus ini. “Kami mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero),” ujar Simon.
Ia juga menambahkan bahwa Pertamina siap membantu dengan memberikan data atau keterangan tambahan yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses penyelidikan. Simon menekankan bahwa kasus ini menjadi kesempatan bagi Pertamina untuk terus melakukan perbaikan dan berkomitmen menghadirkan produk serta kualitas BBM yang sesuai standar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, yaitu:
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (HDS)