RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Langkah ini menandai dimulainya penyidikan kasus tersebut oleh lembaga antirasuah.
“Kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Setyo menjelaskan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain apabila kasus ini telah lebih dulu ditangani oleh institusi lain. “Tugasnya Direktur Penyidikan dan Kepala Satgas untuk melakukan koordinasi,” katanya.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setyo menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Tindak lanjut penanganannya akan dilakukan setelah rilis resmi terkait penentuan perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta klarifikasi dari Bank BJB terkait penyelidikan KPK mengenai dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan.
KPK mengungkap bahwa terdapat indikasi markup dalam alokasi dana iklan Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023, dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Menanggapi hal ini, BEI meminta Bank BJB untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai beberapa poin penting. Pertama, latar belakang dan rincian kasus dugaan korupsi tersebut serta perkembangan terbaru penyelidikannya. Kedua, daftar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan status hukum mereka. Ketiga, potensi dampak material kasus ini terhadap perusahaan, termasuk pengaruhnya terhadap rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024.
Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasional, termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Bank BJB selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya sprindik oleh KPK, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan dugaan korupsi ini serta dampaknya terhadap kondisi keuangan dan operasional Bank BJB. (HDS)