LBH Keadilan Kecam Pungli Berkedok THR di SDN Ciater 02, Dinas Pendidikan Tangsel Beri Tanggapan Tajam

Rabu, 12 Maret 2025, Pukul 08:58 WIB

RATAS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam sekaligus menyatakan keprihatinannya atas laporan pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di SDN Ciater 02 Kota Tangerang Selatan. Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie melontarkan kecaman atas tindakan oknum guru yang mengintimidasi wali murid dalam melakukan pungutan THR.

“Kami mengecam praktik pungutan liar berkedok THR di SDN Ciater 02 Kota Tangerang Selatan itu. Pungutan liar yang dilakukan dengan intimidasi jelas melanggar hukum dan juga etika,” ujar Hamim, kepada redaksi Kantor Berita Ratas.id, Rabu, 12 Maret 2025.

Melalui keterangan tertulisnya, Hamim menegaskan, undang-undang sudah jelas melarang pungli. Kata Hamim, Undang-undang, No. 20, Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang, No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 menyebutkan “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

BACA JUGA :  Terkait Isu Narkoba, Sekda Tangsel Berikan Klarifikasi, Itu Hoaks, Isu yang Dilempar Sejak 2013 dan Timbul Tenggelam Sesuai dengan Kepentingan

LBH Keadilan juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni yang mengatakan bahwa pungutan THR tidak wajib, tetapi sukarela. “Deden Deni menurut kami keliru. Dindik terkesan melakukan pembelaan. Padahal, Undang-undang jelas melarang. Jadi, seharusnya, Dindik Tangsel tegas melarang pungutan itu” tambah Hamim.

Minta Dindik Tangsel Tingkatkan Transparansi

LBH Keadilan meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. “Kami juga mendorong agar pihak sekolah dan guru mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran,” tegasnya.

Berikan Bantuan Hukum

Tandas Hamim, LBH Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada wali murid yang merasa dirugikan. “Kami bisa melakukan upaya hukum dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi,” cetus Hamim.

Terakhir, LBH Keadilan berharap, kasus ini menjadi pelajaran semua pihak untuk tidak melakukan praktik pungutan liar dan juga gratifikasi. “Mari kita bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Hamim.

BACA JUGA :  Pilar Minta Masyarakat Karo Kompak Dukung Program Pemkot Tangsel di Perayaan Natal Silima Merga

Dindik Tangsel Beri Tanggpan Tajam

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengarahkan SDN Ciater 2 untuk mengeluarkan siswa karena orang tuanya mengkritik dugaan pungutan liar, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan atau instruksi kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan siswa atas dasar kritik yang disampaikan oleh orang tua.

“Setiap kebijakan yang diambil oleh sekolah harus selalu berlandaskan pada aturan dan ketentuan yang berlaku serta mengutamakan hak pendidikan setiap anak,” ujar rilis resmi yang dikirim Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Muslim, kepada redaksi Kantor Berita Ratas.id, Rabu pagi, 12 Maret 2025.

“Ke-2, kami menegaskan bahwa setiap laporan atau keluhan terkait dugaan pungutan liar akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Relawan KGN DPC Tangsel akan Berjibaku hingga "Titik Darah Penghabisan" agar Ganjar Jadi Presiden RI yang ke-8

Yang ke-3, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. “Kritik yang konstruktif menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Tangerang Selatan,” tulisnya.

“Kemudian, ke-4, kami mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua siswa untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait layanan pendidikan melalui saluran resmi yang tersedia. Hal ini bertujuan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara obyektif dan sesuai prosedur. Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalah pahaman di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya. (AGS)

 

Latest

Wali Kota Benyamin “Warning” Pemenang Tender, Proyek Raksasa PSEL Tangsel Rp2,65 Triliun harus Tepat Waktu

RATAS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan warning alias peringatan kepada konsorsium pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek...

Keukeuh Ogah Bayar Pajak Waris di Tangsel, Pengamat Nasihati Artis Leony, Warga yang Baik Harus Ikuti UU HKPD  

RATAS - Sempat membuat heboh publik karena postingannya di media sosial mengenai pajak waris, artis Leony Vitria Hartanti terpaksa dinasihati pengamat kebijakan publik. Hal tersebut dikarenakan...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600