Usai Anak Ingin Jual Ginjal, Polisi Setujui Penangguhan Penahanan Sang Ibu

Sabtu, 22 Maret 2025, Pukul 21:52 WIB
Ratas.id, Tangsel, -Pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani, seorang ibu yang dituduh oleh saudaranya sendiri atas kasus penggelapan uang dan barang.

Dua anak Yani, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, telah melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, dengan membentangkan poster yang menawarkan untuk menjual ginjal mereka guna membebaskan ibu mereka yang ditahan polisi pada Kamis, 20 Maret. Mereka kembali melakukan aksi serupa di Pasar Ciputat, Tangsel, pada Jumat, 21 Maret.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, menyatakan bahwa Yani dan keluarganya telah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Yani.

“Permohonan penangguhan penahanan sudah disetujui kemarin,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu, (22/3).

Ia juga memastikan bahwa Yani kini dapat berkumpul kembali dengan kedua anaknya di rumah.

Sebelumnya, aksi viral dua remaja yang menawarkan ginjal di Bundaran HI Jakarta pada Kamis, 20 Maret. Mereka terlihat membentangkan spanduk yang menawarkan ginjal sebagai upaya untuk membantu ibu mereka yang ditahan polisi. Mereka melakukan aksi tersebut dengan harapan membebaskan ibu mereka yang diduga melakukan penggelapan uang oleh keluarga ayah mereka.

BACA JUGA :  BNPT- UNODC Jalin Sinergi untuk Cegah Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara

Farrel menjelaskan bahwa insiden itu berawal dari ibunya yang diminta untuk membantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri. Selama bekerja di sana, Ibunda Farrel, Syafrida Yani, disiksa layaknya seorang pembantu oleh keluarga ayahnya.

Keluarga juga sering memperlakukan Ibunda Farrel dengan kasar. Hal tersebut membuat Yani memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pekerjaan di rumah tersebut karena tidak tahan terhadap perlakuan kasar tersebut.

Ketidakpuasan Yani terhadap perlakuan tersebut kemudian membuat pemilik rumah melaporkan Yani ke Polsek Ciputat atas tuduhan penggelapan barang dan uang. Meskipun barang yang diduga dicuri dan uang yang digelapkan adalah pemberian langsung dari pemilik rumah dan telah digunakan untuk keperluan rumah tangga. Farrel menyebut bahwa sang ibu telah menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang diterima dari pemilik rumah.

Selain itu, Yani juga telah mengembalikan ponsel dan uang sebesar Rp. 10 juta yang sebelumnya diterima dari pemilik rumah. Namun, Yani tetap ditahan oleh Polres Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Tunggu Surat dari Irjen Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Bakal Langsung Cabut Eko Darmanto dari Jabatannya

Berdasarkan kejadian tersebut, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar Bundaran HI dengan menawarkan untuk menjual ginjal mereka guna mendapat uang dalam jumlah besar untuk membebaskan sang ibu.

Latest

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Dana Pokmas Jawa Timur 

RATAS – Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat tersangka yang dijebloskan ke...

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600