Jakarta – Kabar baik datang bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idulfitri, pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 secara penuh pada pertengahan tahun ini.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa total penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Untuk ASN pusat, THR dan gaji ke-13 mencakup:
Sementara bagi ASN daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.
THR PNS: Mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.
Gaji ke-13 PNS: Akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Besaran gaji PNS tahun 2025 mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2019. Kenaikan gaji ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung transformasi ekonomi nasional.
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapat hak-hak lainnya, antara lain:
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para aparatur sipil negara semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, terlebih pada momentum penting tahun ajaran baru di pertengahan tahun. (HDS)