RATAS — Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menyambut positif pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pergantian Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI. Menurutnya, usulan tersebut sah-sah saja dalam konteks demokrasi dan dapat menjadi masukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah.
“Itu saran yang bagus, sih, kalau menurut saya,” ujar Deddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, masukan seperti ini perlu dilihat sebagai bagian dari aspirasi publik yang bertujuan untuk mendorong pemerintahan yang lebih efektif.
“Apakah itu mendorong wapresnya lebih baik? Apakah bisa mendorong pemerintahan lebih efektif? Kan itu urusannya,” lanjut mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tersebut.
Namun demikian, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak serta merta menyetujui atau menolak usulan tersebut.
“Bukan saya mengiyakan atau menidakkan usulan itu. Itu kan hak orang menyampaikan usulan,” ucapnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan pernyataan yang terdiri atas delapan poin, salah satunya mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari posisi Wapres RI. Mereka beralasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Deddy sendiri menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres memang menyisakan banyak kejanggalan. Terlebih lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyesuaikan peraturan untuk mengakomodasi putra Presiden Joko Widodo itu.
“Jadi kalau ada yang berpendapat seperti itu, saya kira itu hak mereka. Tinggal dilihat secara konstitusional bisa atau tidak,” pungkasnya. (HDS)