RATAS – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi membuka gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hadirnya Gerai administrasi hukum umum di Kota Tangsel ini untuk mempermudah para pengusaha lokal.
Mengapa hadir di Kota Tangsel? Hal itu dikarenakan Tangsel telah menjelma menjadi salah satu kota dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir.
Oleh karena itu, guna mengakomodasi perkembangan tersebut, Ditjen AHU Kemenkum resmi membuka gerai pelayanan di MPP Kota Tangerang Selatan. Masyarakat Kota Tangsel dan sekitarnya, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun, kini, dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan administrasi hukum.
“Harapannya, dengan usaha yang menjadi badan hukum, maka bisa membantu UMKM dalam akses permodalan. Usaha berbadan hukum bisa membuat pihak investor atau bank membantu permodalan UMKM yang ingin memperbesar usahanya,” Direktur Jenderal AHU, Widodo.
Dalam keterangan resminya, kepada redaksi Kantor Berita Ratas.id, Kamis, 07 Mei 2025, Widodo menjelaskan, layanan Ditjen AHU yang tersedia di Tangsel ini meliputi pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Berdasarkan data 2024 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Kota Tangsel tercatat mencapai 92.783 unit.
“Dari jumlah tersebut masih banyak UMKM yang belum meningkatkan usahanya menjadi berbadan hukum,” ia memaparkan.
Berikan Kemudahan
Nah, kehadiran Ditjen AHU di MPP Kota Tangsel, terang Widodo, bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi hukum. “Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing global melalui kemudahan berusaha,” urainya.
Bentuk Mendekatkan Diri Kepada Masyarakat
Widodo menandaskan, kehadiran gerai layanan administrasi hukum umum di Tangsel ini merupakan bentuk kepedulian Ditjen AHU sekaligus untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. “Kehadiran gerai layanan Ditjen AHU di MPP Kota Tangsel ini sebagai bentuk kami untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain itu, kami ingin masyarakat juga lebih mengenal produk layanan kami selain pendirian badan usaha,” tandas Widodo.
Sediakan Layanan Lainnya Selain Badan Usaha
Selain pendirian badan usaha, kehadiran Ditjen AHU di MPP Kota Tangsel, kata Widodo, juga menyediakan layanan notariat, fidusia, wasiat, legalisasi dan apostille. “Serta kewarganegaraan dan pewarganegaraan,” sebutnya.
Jelas Widodo, langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Ditjen AHU untuk memperluas jangkauan layanan dan mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik. “Melalui kehadiran di MPP, Ditjen AHU berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memajukan sektor usaha dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Alamat dan Jam Operasional
Gerai administrasi hukum umum ini berlokasi di MPP Kota Tangsel, Jalan Raya Serpong, Km.16, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. (AGS)