RATAS – Hingga kini, pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMK Waskito Tangerang Selatan (Tangsel) masih berkeliaran. Aparat kepolisian harus segera menangkap terduga pelaku yang juga merupakan siswa SMK Waskito dan kakak kelas korban.
Menangani kasus ini, aparat Polres Tangsel diminta agar tidak “masuk angin”. Dan, segera menangkap pelaku.
Demikian diungkapkan kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di SMK Waskito Tangsel: Abdul Hamim Jauzie. Mengapa Hamim mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku?
Hal itu, menurutnya, dikarenakan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMK Waskito, hingga saat ini, masih menjadi perhatian. Kata dia, terduga pelaku dalam kasus ini diketahui belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Terduga Pelaku Masih Bebas Keliaran
Terduga pelaku, hingga Ahad pagi, 11 Mei 2025, masih bebas berkeliaran dan belum ditahan oleh pihak kepolisian. “Informasi terbaru yang korban peroleh bahwa
Minggu pagi, 11 Mei 2025, sekitar pukul 10.26 WIB, terduga pelaku terpantau masih melakukan ibadat di sebuah gereja di Kawasan Gading Serpong,” ujar Hamim.
Dalam keterangan resminya, kepada redaksi Kantor Berita Ratas.id, Selasa, 13 Mei 2025, Hamim melanjutkan, hal itu tentu menimbulkan pertanyaan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Korban, kata Hamim, belum menerima informasi perkembangan signifikan terkait hasil penyelidikan maupun penyidikan dari pihak berwajib.
Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Kondisi itu pun menimbulkan kekecewaan pihak korban. Dengan rasa kecewa dan harapan akan keadilan, korban mendesak agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap terlapor.
Mengapa? “Untuk korban, penahanan terduga pelaku merupakan hal penting. Tidak hanya untuk memberikan rasa aman kepada korban, tetapi juga sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan,” cetus Hamim.
“Kami sangat berharap kepolisian segera melakukan penahanan. Ini bukan hanya tentang korban, tetapi juga tentang keadilan dan kepastian hukum,” Hamim melanjutkan.
Pemenuhan Hak-hak Korban
Pengacara muda itu menegaskan, korban menekankan bahwa penahanan terhadap terlapor merupakan salah satu upaya penting dalam pemenuhan hak-hak korban. “Kami berharap agar kepolisian dapat segera merespons tuntutan ini demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya,” kuasa hukum korban mengakhiri pernyataannya. (AGS)