RATAS – Seorang debt collector atau penagih utang dibekuk polisi lantaran telah menganiaya karyawan pabrik baja ringan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, debt collector yang ditangkap pihaknya tersebut yakni pria berinisial J.
Menurut Arfan, pria berinisial J tersebut ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (13/5) pagi.
“Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Arfan menjelaskan pelaku J adalah salah satu dari empat orang “debt collector” yang mendatangi pabrik baja di Cengkareng untuk menagih utang kepada seseorang yang dikira sebagai karyawan pabrik.
“Tapi pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk,” ujarnya.
Pelaku J mendatangi pabrik lantaran hendak menagih kredit berjumlah ratusan juta rupiah kepada seseorang yang dikira pelaku bekerja di pabrik tersebut.
“Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya,” kata Arfan.
Namun, wanita yang dicari pelaku dan tertera dalam surat penagihan utang ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.
“Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai,” ucap Arfan.
Hingga kini, kata Arfan, Polres Metro Jakarta Barat sudah mengantongi identitas terduga pelaku lain yang bersama pelaku J masuk ke dalam pabrik.
Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.