Aniaya Karyawan di Cengkareng, Seorang Debt Collector Dibekuk Polisi

Selasa, 13 Mei 2025, Pukul 19:25 WIB
Ilustrasi Debt Collector (Foto: mediusnews.com)

RATAS – Seorang debt collector atau penagih utang dibekuk polisi lantaran telah menganiaya karyawan pabrik baja ringan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, debt collector yang ditangkap pihaknya tersebut yakni pria berinisial J.

Menurut Arfan, pria berinisial J tersebut ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (13/5) pagi.

“Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1×24 jam,” ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Arfan menjelaskan pelaku J adalah salah satu dari empat orang “debt collector” yang mendatangi pabrik baja di Cengkareng untuk menagih utang kepada seseorang yang dikira sebagai karyawan pabrik.

“Tapi pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk,” ujarnya.

Pelaku J mendatangi pabrik lantaran hendak menagih kredit berjumlah ratusan juta rupiah kepada seseorang yang dikira pelaku bekerja di pabrik tersebut.

BACA JUGA :  Duh! Ada Kebakaran di Simprug Kebayoran Lama,120 KK Kena Dampak

“Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya,” kata Arfan.

Namun, wanita yang dicari pelaku dan tertera dalam surat penagihan utang ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.

“Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai,” ucap Arfan.

Hingga kini, kata Arfan, Polres Metro Jakarta Barat sudah mengantongi identitas terduga pelaku lain yang bersama pelaku J masuk ke dalam pabrik.

Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.

Latest

Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah: Tidak Boleh Ada Anak Jakarta Kehilangan Hak Pendidikan

Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah: Tidak Boleh Ada Anak Jakarta Kehilangan Hak Pendidikan RATAS.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyerahkan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap IV Gelombang...

Srikandi Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung KWT Mawar Larangan Selatan 

RATAS – Srikandi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta mendukung kehadiran kelompok wanita tani (KWT) Mawar dalam menciptakan ketahanan pangan di Kelurahan Larangan,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Dana Pokmas Jawa Timur 

RATAS – Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat tersangka yang dijebloskan ke...

Sukarmi Ningsih Hadirkan TMI Difabel sebagai Ruang Belajar dan Kemandirian untuk Disabilitas

RATAS – Di Jalan Mandor Hasan, Bambu Apus, Jakarta Timur, berdirilah Toko Mandiri Indogrosir (TMI) kolaborasi Bank Jakarta dan Indogrosir bernama Difabel Shop yang baru saja diresmikan. Toko ini...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600