Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Longsor di Cirebon Jadi Tersangka 

Senin, 02 Juni 2025, Pukul 12:05 WIB
Ilustrasi Tersangka (Foto: celah.id)

RATAS – Pemilik dan Kepala Teknik tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat yang longsor dan menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka yakni Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK sebagai pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AR selaku pengawas operasional di lapangan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Sumarni di Cirebon, Minggu (1/6).

Menurut Sumarni, kedua tersangka terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.

Larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” terang Sumarni.

AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.

BACA JUGA :  Konyol! Cincin Susah Lepas dari Penis, Pria Sidoarjo Hubungi Petugas Damkar

Dari hasil penyelidikan, kata dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.

“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” beber Sumarni.

Menurut dia, pada kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

“Dan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” tandas Sumarni.

Korban Tewas Capai 19 Orang

Sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia dalam peristiwa tanah longsor di kawasan tambang Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat (Jabar) hingga hari Minggu (1/6) bertambah dari 17 menjadi 19 orang.

BACA JUGA :  Imbas Gempa Bekasi, Puluhan Rumah di Karawang Rusak

Komandan Korem 063/SGJ Cirebon Kolonel Inf Hista Soleh Harahap mengatakan, aktivitas pencarian dilakukan dengan kombinasi alat berat dan upaya manual oleh personel gabungan.

Menurut Harahap, dalam proses tersebut terdapat dua jenazah korban yang berhasil dievakuasi setelah tertimbun material longsor sejak Jumat (30/5).

Namun pada pukul 13.00 WIB proses evakuasi dihentikan sementara akibat adanya longsor susulan yang terjadi beberapa kali di sektor timur.

“Sambil menunggu asesmen lanjutan serta kedatangan alat pemantau tanah untuk memonitor potensi longsor susulan,” kata Harahap di Cirebon, Minggu (1/6).

Harahap menjelaskan, dengan hasil evakuasi hari ini, membuat total korban tewas yang sudah dievakuasi menjadi 19 orang.

Berdasarkan data, lanjutnya, mayoritas korban merupakan buruh atau kuli yang ikut dalam aktivitas penambangan di kawasan Gunung Kuda.

Latest

Ciptakan Ketahanan Pangan! Srikandi Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung KWT Mawar 

RATAS – Srikandi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta mendukung kehadiran kelompok wanita tani (KWT) Mawar dalam menciptakan ketahanan pangan di Kelurahan Larangan,...

Razia Plat Aceh di Sumut Dinilai Langgar Kewenangan, Mendagri Diminta Bertindak Tegas

Razia Plat Aceh di Sumut Dinilai Langgar Kewenangan, Mendagri Diminta Bertindak Tegas RATAS.id — Razia kendaraan berpelat Aceh (BL) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan atas...

91 Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Masih Hilang 

RATAS – Puluhan korban insiden ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khozyni, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur belum ditemukan hingga Selasa (30/9) malam. Hal itu disampaikan oleh...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Dilanda Kebakaran

RATAS – Kilang PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai, Riau dilanda kebakaran hebat pada Rabu (1/10) malam. Area Manager Communication, Relations, & CSR RU Dumai, Subholding Refining...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600