RATAS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) senantiasa patuh dan taat serta langsung menjalankan instruksi Presiden Prabowo terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Dengan cepat, Pemkot Tangsel memfasilitasi pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan.
Demikian seperti yang diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel: Bambang Noertjahjo. Sekda Bambang mengatakan, kegiatan itu merupakan tahapan akhir dari rangkaian persiapan pembentukan badan hukum untuk 54 Koperasi Merah Putih di Kota Tangsel yang sudah berlangsung selama satu bulan.
“Alhamdulillah, ini adalah tahapan ke-3. Kami dari Pemerintah Kota Tangsel sesuai dengan instruksi Presiden dan melalui turunannya diminta untuk memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan. Minuta akta Ini merupakan tahapan untuk memastikan agar pembentukan badan hukum koperasi lancar dan benar,” ucap Bambang, di Gedung Galeri UMKM, Serpong, Tangsel, Banten.
Sekda saat “Acara Penandatanganan Minuta Akta Pembentukan Badan Hukum Koperasi” oleh para pengurus Koperasi Merah Putih dari 54 Kelurahan di Kota Tangerang Selatan, Rabu, 04 Juni 2025 itu mengatakan, kegiatan ini difasilitasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Dinkop UKM). Tampak, sekda didampingi Kepala Dinkop UKM Tangsel: Bachtiar Priambodo.
Fasilitasi Pendampingan sangat Penting
Sekda Bambang menandaskan, fasilitasi pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel itu penting dilakukan supaya tidak ada kendala saat mengajukan pembentukan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. “Kita juga tidak ingin pada saat masuk ke dalam legalitas Kementerian Hukum masih mengandung ketidaklengkapan persyaratan. Sehingga, Insya Allah, setelah minuta akta ini, tidak lama akan segera dianggap sah dan benar oleh Kementerian Hukum. Sehingga, kita bisa report untuk progres capaian pembentukan Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan telah tercapai 100 persen,” urai Bambang.
Dapat Gerakkan Ekonomi Masyarakat Tangsel
Orang nomor tiga di Tangsel itu pun berharap, para pengurus Koperasi Merah Putih dapat menjalankan dan mengembangkan koperasi yang merupakan program pemerintah pusat itu untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. “Harapannya jelas, kita tahu koperasi ini penggerak perekonomian dasar di Indonesia, khususnya di Kota Tangsel. Jika koperasi ini bergerak, harapannya anggotanya akan merasakan dampak positifnya. Kalau 54 koperasi ini bergerak sesuai harapan kita, berarti kita punya buffering pergerakan ekonomi di 54 kelurahan,” tegas sekda.
Hasil Musyawarah Tingkat Kelurahan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinkop UKM Kota Tangsel: Bachtiar Priambodo, menerangkan, para pengurus Koperasi Merah Putih ini terpilih dari hasil musyawarah pembentukan koperasi di tingkat kelurahan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat. Kata Bachtiar, pengawas Koperasi Merah Putih merupakan lurah dari masing-masing kelurahan dan pengurus dipilih dari musyawarah yang merupakan warga kelurahan itu sendiri.
“Harapannya, minggu ini atau paling lambat minggu depan, 54 badan hukum koperasi, baik aktenya maupun SK-nya sudah bisa keluar sehingga 100 persen koperasi merah putih terbentuk,” Bachtiar mengakhiri pernyataannya. (***)