RATAS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba ) Polda Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lepas).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam pengembangan kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 215 gram petugas berhasil membekuk seorang residivis.
“Serta tiga narapidana yang sedang menjalankan masa hukuman dengan kasus narkoba diduga kuat sebagai dalang peredaran barang haram tersebut,” kata Prawira dalam keterangannya, Sabtu (5/7).
Pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Pekanbaru Febri Sadam, yang memberikan dukungan penuh terhadap jalannya proses penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (2/7) malam di seputaran Jalan Paus Marpoyan Damai Pekanbaru. dan berlanjut pada Kamis (3/7) siang.
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor warna hitam.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi diduga sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motornya. Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolda Riau.
Dari hasil interogasi, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lanjutan ternyata AL alias Adul adalah warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru,
Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari sesama napi bernama RD dan RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli sabu tersebut.
RD sebelumnya memesan 500 gram sabu dari HA. Sebagian sudah terjual, namun karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut yg berhasil di gagalkan petugas.
Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 bungkus plastik berisi diduga sAbu seberat 215 gram dan beberapa unit Handphone berbagai merek.
“Keempat pelaku, yakni BN (residivis), serta AL, RD, dan HA (ketiganya napi Lapas II A Pekanbaru), kini berada di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Prawira.
Menurut dia, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa sinergitas dan saling mendukung Polda Riau dan Lapas dalam pemberantasan peredaran narkoba berbuah manis.
“Dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong narkoba semua akan kami kejar. Polda Riau terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut,” tandasnya.