RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan pengacara Hotman Paris Hutapea agar tidak membuat kegaduhan publik terkait pernyataannya soal kemungkinan bebasnya mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Peringatan ini disampaikan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menanggapi klaim Hotman yang menyebut bahwa kegiatan impor gula pada 2017 telah mendapat lampu hijau dari Jaksa Agung dan Jamdatun, sehingga Tom Lembong seharusnya bisa dinyatakan bebas.
“Jangan tiba-tiba muncul legal opinion (LO) terus membuat gaduh. Kita harus lihat dulu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Menurut Sutikno, pendapat hukum yang dimaksud Hotman adalah legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada 2017, saat posisi Menteri Perdagangan sudah dipegang oleh Enggartiasto Lukita, bukan Tom Lembong.
Dalam surat tersebut, kata Sutikno, terdapat dua dokumen: satu berupa pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi merupakan pendapat hukum dari penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa pendapat hukum itu bukan merupakan izin impor.
“LO itu tidak serta-merta menjadi izin. Semua kebijakan tetap harus mengikuti aturan hukum, termasuk pembahasan dalam rapat terbatas,” ujarnya.
Sutikno memastikan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta hukum yang kuat. “Kami menangani perkara ini dengan melihat semua data dan fakta yang ada. Kami tidak ngawur,” tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris—yang menjadi kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya—menyatakan bahwa kliennya menjalankan impor gula berdasarkan kebijakan yang sudah sah secara hukum. Ia menyebut, pada 2017, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah memberikan pendapat hukum yang mendukung kebijakan impor.
“Menurut Jaksa Agung saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Hotman juga menilai bahwa pendapat hukum itu seharusnya menjadi dasar untuk membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan.
“Ya, berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” ujarnya.
Namun demikian, Kejagung menilai bahwa konteks dan waktu pemberian pendapat hukum itu tidak relevan dengan periode jabatan Tom Lembong sebagai Mendag. Sutikno kembali menegaskan, publik sebaiknya tidak terpengaruh oleh narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait proses hukum yang sedang berjalan. (HDS)