RATAS – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8).
Helfi menjelaskan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” kata Helfi
Menurut Helfi, penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional.
Helfi menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
“Yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran,” beber Helfi.
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025.
Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern.
Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.
Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi.
Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.
Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka.
Terancam UU TPPU dan Perlindungan Konsumen
Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.
Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi.
“Untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK,” kata Helfi.
Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.
Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.