Tom Lembong Menggugat! Hakim Tipikor Dilaporkan ke Mahkamah Agung 

Senin, 04 Agustus 2025, Pukul 19:40 WIB
Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Cak Imin, Thomas 'Tom' Lembong, menuturkan bahwa langkah awal untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia yakni merevisi UU KPK dengan mengembalikannya ke UU di tahun 2002. (foto: istimewa)

RATAS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong itu terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah

Ketiga hakim tersebut merupakan majelis yang menjatuhkan vonis pidana 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016.

Zaid Mushafi anggota tim kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk dorongan agar ada evaluasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Zaid menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membalas dendam, melainkan komitmen kliennya terhadap keadilan.

“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8).

Zaid menjelaskan, abolisi yang diterima Tom tidak menghentikan langkah hukumnya. Menurutnya, sang mantan menteri tetap berkomitmen untuk mencari keadilan dan mengoreksi proses hukum yang dijalaninya.

BACA JUGA :  Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara 

“Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” tegasnya.

Salah satu alasan utama pelaporan, lanjut Zaid, adalah sikap salah satu hakim anggota yang dinilai tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut dia, dalam proses persidangan hakim tersebut dianggap lebih menonjolkan anggapan bersalah sejak awal terhadap kliennya.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent,” katanya.

“Dia justru mengedepankan asas presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom ini sudah pasti bersalah, tinggal cari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu dalam proses peradilan,” imbuhnya.

Selain Mahkamah Agung, kuasa hukum Tom Lembong juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Vonis 4,5 Tahun Penjara 

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, dia mendapat abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo. Tom juga sudah keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8) malam.

BACA JUGA :  Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mutasi 36 Perwira Tinggi TNI, dari Wakil KSAL hingga Kapuskes

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atas persetujuan DPR RI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Latest

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600