RATAS – Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Keberadaannya sangat krusial, terutama dalam transaksi jual beli properti. Untuk menghindari potensi penipuan atau tumpang tindih kepemilikan, penting bagi masyarakat untuk mengecek keabsahan sertifikat sebelum melakukan pembelian.
Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui dua platform resmi: aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI.
1. Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi Sentuh Tanahku
Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Langkah-langkah:
2. Cek Sertifikat Tanah via Situs BHUMI (Geoportal ATR/BPN)
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs BHUMI (https://bhumi.atrbpn.go.id/peta), yang menampilkan peta bidang tanah resmi berbasis sistem Geoportal ATLAS milik Kementerian ATR/BPN.
Cara mengakses:
Data yang tersedia bersifat informatif dan hanya mencerminkan data yang telah teregistrasi dalam sistem pertanahan nasional.
Apabila hasil pencarian tidak muncul, bukan berarti sertifikat palsu — bisa jadi data tersebut belum dimutakhirkan atau belum terekam secara digital.
Untuk keperluan hukum atau transaksi resmi, tetap disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau notaris PPAT terpercaya.
Dengan adanya layanan digital ini, proses pengecekan sertifikat tanah menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya transformasi digital pertanahan menuju tata kelola agraria yang akuntabel dan ramah masyarakat. (HDS)