RATAS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pada kasus itu pihaknya berhasil menangkap dua orang inisial B dan MA.
“Pengungkapan ini berawal pada hari Jumat, 25 Juli 2025, tim gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Pare-pare Sulawesi Selatan,” jelas Eko, Senin (11/8).
Kemudian, Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai berangkat ke Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim gabungan kemudian melakukan SV dan Mapping di daerah tersebut sehingga menemukan mobil jenis Suzuki Carry berjumlah 3 orang.
“Dan menurunkan 2 orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” kata Eko.
Menurut dia, gerak gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan dan tim gabungan akhirnya langsung melakukan pengejaran serta penangkapan.
“Lalu, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga didapatkan narkotika jenis sabu,” terang Eko Hadi.
Selanjutnya tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan tes Kit narkotik. Akhirnya didapati hasil positif narkotika jenis sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.