Kabar Baik untuk Pecinta Alam, Pendakian Gunung Rinjani Dibuka

Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 18:53 WIB
Gunung Rinjani. (Fotonya: Dok. Kemenpar)

RATAS – Jalur pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat(NTB) mulai dibuka Senin (11/8), pasca-penutupan sementara pada 1-10 Agustus 2025 sebagai respons insiden tewasnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Yarman meminta para pendaki untuk mematuhi secara ketat Standard Operating Procedure (SOP) pendakian yang telah diperbarui.

“Utamakan keselamatan dalam mendaki dengan mempersiapkan fisik, mental, penguasaan medan, membawa perlengkapan yang memadai,” ujar Yarman, dikutip dari Detik, Minggu (10/8).

Menurut dia, TNGR juga telah melakukan perbaikan menyeluruh pada jalur, memasang pengaman, dan papan informasi berkat kerja sama tim gabungan.
Calon pendaki kini sudah bisa memesan tiket secara daring melalui aplikasi eRinjani sejak 9 Agustus 2025.

Yarman menambahkan bahwa Gunung Rinjani masuk dalam kategori Grade IV, yang menandakan risiko pendakiannya cukup tinggi. Oleh karena itu, seluruh aturan baru dibuat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pendaki.

Delapan Poin Penting Pendakian Gunung Rinjani 

SOP terbaru ini lebih menitikberatkan pada persyaratan dan persiapan sebelum mendaki. Beberapa aturan yang wajib dipatuhi antara lain:

BACA JUGA :  Fahri Hamzah Kritik Keras BP Tapera: Kebanyakan Bohong

1. Surat Keterangan Sehat

Setiap calon pendaki wajib memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan maksimal satu hari sebelum pendakian.

2. Surat Pernyataan dan Asuransi

Wajib mengisi surat pernyataan (informed consent) dan mencantumkan data asuransi lain yang dimiliki.

3. Pengalaman Mendaki

Pendaki lokal diwajibkan memiliki pengalaman mendaki gunung atau bukit lain. Buktinya bisa berupa foto, sertifikat, atau hasil wawancara, yang dilengkapi surat pernyataan.

4. Pendampingan Wajib

Pendaki lokal di bawah 17 tahun atau pendaki pemula harus didampingi oleh pemandu (guide) atau pendaki berpengalaman yang berusia di atas 17 tahun. Pendaki di bawah umur juga wajib menyertakan surat izin tertulis dari orang tua/wali.

5 Briefing Keselamatan

Seluruh pendaki harus mengikuti briefing keselamatan (audio/video) dan edukasi yang disiapkan oleh petugas sebelum memulai pendakian.

6.Rasio Pemandu dan Porter

Setiap pemandu yang tersertifikasi maksimal mendampingi lima pendaki dengan beban 15 kg. Sementara itu, satu porter maksimal mendampingi dua pendaki asing atau tiga pendaki lokal. Pendaki juga sangat disarankan menggunakan pemandu tambahan saat hendak menuju puncak.

BACA JUGA :  Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik

7. Kelengkapan Peralatan

Tour operator (TO) wajib memastikan perlengkapan pendakian tamunya, seperti tenda, alat masak, P3K, logistik, sekop mini, survival kit, dan tali webbing sepanjang minimal 10 meter, dalam kondisi baik.

8. Larangan

Dilarang mengganggu ketertiban umum. Penggunaan speaker aktif dan alat musik gitar juga tidak diperkenankan selama pendakian.

Dengan diberlakukannya SOP baru ini, diharapkan aktivitas pendakian di Gunung Rinjani dapat berjalan lebih aman, teratur, dan nyaman bagi semua pihak.

Latest

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa RATAS.id— Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kekuatan sejati bangsa bersumber dari doa dan...

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600