RATAS – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina hingga kini belum ditahan meski telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, namun eksekusinya belum dilakukan.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara ini.
“Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkrah. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang?” ujar Mahfud di akun X, Selasa (12/8/2025).
Mahfud menegaskan publik berhak mendapat penjelasan, sebab membiarkan putusan pengadilan tidak dilaksanakan tanpa alasan yang jelas adalah preseden buruk.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, Mahfud juga mengungkap keheranannya. Ia membandingkan kasus ini dengan keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap banyak buronan, bahkan yang bersembunyi di Papua.
“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis 1,5 tahun sejak 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Ada apa sih?” tulis Mahfud.
Tekanan terhadap Kejaksaan juga datang dari pihak Roy Suryo Cs. Mereka berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Abdul Gafur Sangadji menegaskan tidak ada alasan yuridis untuk menunda eksekusi.
“Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan hukum,” kata Gafur di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Kasus Silfester bermula dari laporannya oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas tudingan bahwa kemiskinan di Indonesia terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK, serta tuduhan JK mengintervensi Pilkada DKI Jakarta 2017. Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019, memvonis Silfester 1,5 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan perdamaian antara Silfester dan JK tidak membatalkan kewajiban eksekusi.
“Bagi kejaksaan, tetap melaksanakan sesuai aturan. Putusan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian,” kata Anang, Rabu (6/8/2025). (HDS)