Pansus Pemakzulan Bupati Pati Kumpulkan 12 Dugaan Pelanggaran, Kasus PBB Jadi Pintu Masuk Bongkar Masalah

Kamis, 14 Agustus 2025, Pukul 08:16 WIB

RATAS – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai bergerak cepat memproses usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Dalam rapat di kantor DPRD Pati, Kamis (14/8/2025), Pansus merangkum 22 tuntutan massa aksi menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang akan ditelusuri secara mendalam.

Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menjelaskan salah satu dugaan pelanggaran serius adalah diabaikannya surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penunjukan direktur RSUD dr. Soewondo Pati. Selain itu, Pansus menerima laporan pemecatan 220 pegawai secara sepihak tanpa pesangon, termasuk mereka yang telah mengabdi hingga 20 tahun.

“Ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon, bahkan ada yang sudah bekerja puluhan tahun. Itu jumlah yang banyak,” kata Joni.

Pansus juga menyoroti dugaan rotasi jabatan tanpa alasan jelas, termasuk pejabat yang kehilangan jabatan tanpa prosedur resmi. Menurut Joni, polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen hanyalah momentum yang membuka jalan untuk mengungkap persoalan lebih besar di lingkungan Pemkab Pati.

BACA JUGA :  Komnas HAM Sebut Perdagangan Orang di NTT Sudah Berkategori Darurat, Karena Pemprov NTT Tak Serius Menanganinya?

“Entri awal demo memang soal PBB dan pajak 10 persen untuk PKL, tapi dari situ terungkap masalah-masalah lain,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan tim ahli akademisi, pakar pemerintahan, dan perwakilan korban PHK sepihak untuk memberikan keterangan. “Kami ingin hati-hati, rinci, dan detail, karena proses ini dipantau seluruh Indonesia,” tegas Joni.

Latar Belakang Pansus

Hak angket pemakzulan disetujui DPRD Pati pada Rabu (13/8/2025) sebagai respons atas unjuk rasa ribuan warga yang menuntut Sudewo mundur. Menariknya, salah satu pengusul hak angket adalah Fraksi Partai Gerindra, partai yang mengusung Sudewo dalam Pilkada 2024.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan usulan tersebut telah memenuhi syarat formal. Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang, menegaskan bahwa proses masih panjang. Hasil penyelidikan akan dibawa ke paripurna DPRD, kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Jika MA memutuskan bersalah, barulah hasilnya diteruskan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri untuk penetapan akhir.

Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra memenangkan Pilkada 2024 dengan dukungan Partai Gerindra, Nasdem, PKB, dan PSI. Mereka mengalahkan dua pasangan pesaing dan meraih 53,53 persen suara. (HDS)

BACA JUGA :  Semangat Tak Pernah Padam, Beng Terus Berkarya

Latest

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...

Korban Tewas Tragedi Musala Ponpes Al Khozyni Ambruk Bertambah 13 Orang 

RATAS – Korban meninggal pada tragedi ambruknya gedung Musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur bertambah menjadi 13 orang. Informasi itu diungkapkan Kepala Kantor SAR...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600