Polri Sebut Tujuh Oknum Brimob Pelindas Ojol Affan Langgar Etik

Jumat, 29 Agustus 2025, Pukul 21:47 WIB
Insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). (Foto: Sindonews)

RATAS – Propam Mabes Polri menyatakan sejauh ini tujuh oknum anggota Brimob telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa tujuh oknum anggota Brimob tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Tujuh orang itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka juga bakal menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.

“Tapi yang jelas, fakta yang ditemukan peristiwa itu terjadi dan 7 orang ini sudah ditetapkan terduga pelanggar,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

“Terduga pelanggar ini sama saja sudah ditentukan tersangka kalau di peradilan umum ya, kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” imbuh Abdul Karim

Abdul Karim menambahkan bahwa akan segera melanjutkan proses pidana kasus kematian Affan Kurniawan, setelah proses etik terhadap tujuh polisi yang diduga terlibat itu dirampungkan.

BACA JUGA :  Fadli Zon Ungkap Ada Tujuh Poin dalam Perjanjian Prabowo-Anies-Sandiaga

“Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan, sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” kata Abdul

Diketahui, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob yang berjalan kencang di tengah kerumunan massa di sekitar jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.

Demonstrasi dan bentrok di Pejompongan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Gedung DPR RI sejak Kamis siang. Affan saat itu dikabarkan hendak mengantarkan makanan pesanan dari pelanggannya.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memerintahkan polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Prabowo mengaku terkejut sekaligus kecewa atas tindakan petugas yang berlebihan, yang mengakibatkan Affan meninggal dunia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf buntut insiden itu dan mengaku akan bertanggung jawab.

“Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan minta maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi dan tentunya kami juga tadi bertemu dengan lingkungan, ada pengurus masjid, ada (pengurus) RW,” kata Sigit dalam konferensi pers di RSCM Jakarta, Jumat (29/8) dini hari WIB

BACA JUGA :  Anies - Cak Imin Resmi Dideklarasikan, Ketua PBNU: Suara NU Tidak Otomatis Bisa Disatukan

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital RATAS.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memperluas fasilitas Garuda Spark Innovation...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600