Pengamat Soroti Dugaan Kejanggalan Akuisisi 51% Saham BCA oleh Djarum Group di Skandal BLBI

Senin, 08 September 2025, Pukul 07:24 WIB

RATAS – Pengamat Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti dugaan kejanggalan dalam akuisisi 51 persen saham Bank Central Asia (BCA) oleh Djarum Group, yang terkait megaskandal BLBI pada 2002.

Menurut Hudi, pada 2001 Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menemukan indikasi manipulasi harga saham, namun Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetap menetapkan tender divestasi BCA. BPPN berdalih bahwa saham dijual melalui strategic placement, sehingga penawaran harga tidak boleh lebih rendah dari rata-rata 90 hari terakhir.

“Menurut saya, KPK perlu meneliti apa yang dilakukan Bapepam saat itu terkait divestasi saham. Hal ini membuka lembaran lama dan tidak mudah,” ujar Hudi.

“KPK juga bisa memeriksa kepala BPPN yang menjabat saat itu jika ada kejanggalan terkait divestasi BCA,” tambahnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD periode 2021–2023, Hardjuno Wiwoho, mencatat pemerintah menggelontorkan dana talangan BLBI sebesar Rp718 triliun, termasuk ke BCA. Dari catatan Pansus, BCA memiliki utang Rp26,596 triliun dan menerima bunga obligasi rekap sekitar Rp7 triliun per tahun, dengan total obligasi mencapai Rp60,8 triliun.

BACA JUGA :  Viral! Gus Miftah Dikerumuni Lalat saat Umumkan Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Netizen: Maklum Bau

“Kerugian negara akibat BLBI mencapai ratusan triliun. Untuk BCA saja nilainya lebih dari Rp26 triliun. Bukan angka kecil, pemerintah tidak boleh abai,” tegas Hardjuno.

Hardjuno menambahkan, upaya Pansus memanggil Robert Budi Hartono pada 2023 tidak berhasil maksimal karena Budi Hartono mengirim staf ahli dengan alasan mendampingi keluarga sakit. Menurutnya, Budi Hartono sah menjadi pemilik BCA setelah akuisisi dari BPPN pada 14 Maret 2002, sehingga tanggung jawab terkait dana BLBI dianggap berada pada pemilik lama.

Hardjuno menilai, harga akuisisi Rp5 triliun jauh di bawah appraisal Rp10 triliun dan aset BCA yang tercatat Rp117 triliun, sehingga mencurigakan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, membantah dugaan kerugian negara atau patgulipat akuisisi saham.

“Angka Rp117 triliun yang disebut merujuk pada total aset BCA, bukan nilai pasar. Nilai pasar ditentukan harga saham di bursa dikalikan jumlah saham beredar. Sejak IPO pada 2000, harga saham terbentuk melalui mekanisme pasar,” kata Ketut dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA :  Uchok Sky Khadafi Ungkap Modus Baru dalam Skandal BLBI di Bank Indonesia

Ketut menegaskan, tender dilakukan pemerintah melalui BPPN secara transparan dan akuntabel, serta klaim utang Rp60 triliun tidak benar.

“BCA memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada 2009 sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (HDS)

Latest

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Gunakan Dapur Sekolah

RATAS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, insiden...

Marak Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis, DPR Tekankan Peran Ahli Gizi Harus Optimal di SPPG

RATAS- Pemerintah tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI,...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600