Presiden Prabowo Menampar Muka KAPOLRI
Oleh : Sutoyo Abadi ( Pemerhati Politik)
RATAS.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya dengan menolak Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025 lalu.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto terpancar kemarahan dengan mengatakan “tim versi Kapolri tersebut tidak memiliki legitimasi resmi karena hanya diisi oleh perwira tinggi Polri tanpa keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, maupun tokoh independen”
“Bahkan Prabowo memastikan hanya ada satu tim resmi yang diakui pemerintah, yaitu Komite Reformasi Polri bentukan Presiden, yang akan segera diumumkan. Komite tersebut akan beranggotakan unsur masyarakat sipil, pakar hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk memastikan reformasi Polri berjalan transparan, kredibel, dan akuntabel”
Sikap Presiden Prabowo Subianto sangat benar berpegang pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan struktur, fungsi, dan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan, bahwa perubahan fundamental atas kelembagaan Polri bukan kewenangan Kapolri.
Kapolri boleh melakukan pembenahan internal, tetapi ia tidak dapat berbuat makar kebijakan Presiden terhadap proses politik hukum yang merupakan hak prerogatif Presiden dan parlemen.
Pernyataan Presiden benar menampar muka Kapolri dengan mengatakan bahwa “Saya tegaskan, negara hanya mengakui tim reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden. Tim lain di luar itu tidak memiliki mandat,” kata Prabowo dalam pernyataannya di Istana, Minggu (28/9/2025).
Pertanyaan yang patut dihadirkan : “Keberanian Kapolri berbuat makar kebijakan Presiden atas perintah siapa”. Pengamat politik langsung menuding lurus ini pasti perintah Jokowi yang licik akan menelikung Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali.
Dalam posisi seperti ini Kapolri harus mencabut Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025 lalu. Sudah tidak ada tempat untuk membela diri “Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri menyatakan tim internal Polri tetap bekerja melakukan identifikasi masalah dan siap disinergikan dengan komite resmi bentukan Presiden. “Kami selaras dengan arahan Presiden dan terbuka menerima masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya.
Kapolri harus ingat masa kekuasaan Jokowi sudah selesai jangan membuat makar terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Tugas Kapolri harus sabar, setelah mencabut Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025, tunggu hasil Komite Reformasi Polri bentukan Presiden. Dan tugas selanjutnya menyesuaikan sesuai perintah Komite tersebut
Tamparan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri sangat keras, tegas dan benar. Kejadian melawan kebijakan pimpinan dalam militer (TNI ) dan ini terjadi pada pimpinan tertinggi Kepolisian pasti ada resiko hukuman disiplin yang akan menimpa Kapolri.