KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Dana Pokmas Jawa Timur 

Kamis, 02 Oktober 2025, Pukul 22:07 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta (Foto: Sindonews)

RATAS – Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019-2022 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat tersangka yang dijebloskan ke penjara tersebut merupakan pemberi suap terhadap mantan ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi.

Mereka masing-masing Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang juga pihak swasta), Jodi Pradana Putra (pihak swasta Kabupaten Blitar).

Kemudian, Sukar (mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (swasta dari Kabupaten Tulungagung).

Kasus dugaan rasuah ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kamis (2/10).

Sementara itu, salah satu tersangka yaitu A. Royan belum dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Asep menegaskan, penahanan dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan Kusnadi serta pihak pemberi lainnya.

Asep menjelaskan, Kusnadi mendapatkan anggaran dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar anggaran 2019-2022.

BACA JUGA :  Langit RI Bakal Berdarah! Gerhana Bulan Total 7 September Tampilkan Fenomena Merah Darah

Dari anggaran tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para tersangka sebesar 15 persen-20 persen.

Asep mengatakan dari para tersangka, Kusnadi mendapatkan fee sebesar Rp 32,2 Milyar.

“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen – 70 persen dari anggaran awal,” kata Asep.

Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap  aset milik Kusnadi, yaitu, tiga bidang tanah dengan luas 10.566 m² di Kabupaten Tuban.

Dua bidang tanah beserta bangunan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo, dan Satu unit kendaraan roda empat , Mitsubishi Pajero.

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, penyitaan aset dan penetapan pasal ini merupakan bagian dari upaya untuk menelusuri aliran dana. Sekaligus memulihkan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

Latest

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...

Korban Tewas Tragedi Musala Ponpes Al Khozyni Ambruk Bertambah 13 Orang 

RATAS – Korban meninggal pada tragedi ambruknya gedung Musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur bertambah menjadi 13 orang. Informasi itu diungkapkan Kepala Kantor SAR...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600